Jembrana – Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Surtharmi, SM. Di ruang rapat DPRD Kabupaten Jembrana Pada Selasa (16/4)
Dalam rapat Pansus I menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib PAUD dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pansus II menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Rancangan Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Pansus III menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Perda tentang Wajib Pendidikan Dasar dan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.
“Semua pansus telah melaporkan hasil kerjanya dan dimintakan saran pendapat dari Anggota DPRD lainnya atas laporan dari masing2 pansus”. Jelas Sri Sutharmi
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana menilai semua laporan Pansus sudah pas sehingga tidak perlu ada tambahan penyempurnaan dan besok siap disampaikan dalam sidang paripurna. (*)