DPRD Kabupaten Jembrana Tetapkan Ranperda APBD 2025 Pada Rapat Paripurna VI

Keterangan Foto : DPRD Kabupaten Jembrana Tetapkan Ranperda APBD 2025 Pada Rapat Paripurna VI
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (19/11/2024). Rapat ini beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, S.Sos., beserta jajaran pejabat daerah dan anggota DPRD lainnya.

Apresiasi dari Ketua DPRD
Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda APBD 2025. “Ranperda ini merupakan hasil sinergi kita bersama dalam merancang anggaran yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Dengan fokus pada pemulihan ekonomi dan penguatan daya saing masyarakat, saya optimis rancangan ini akan memberikan dampak positif bagi Jembrana,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Penjabat Bupati Soroti Pengembangan Infrastruktur
Pj Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, menekankan bahwa Ranperda APBD 2025 dirancang untuk mendukung pembangunan daerah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. “Pengembangan infrastruktur, optimalisasi pelayanan publik, dan penguatan sektor pariwisata menjadi prioritas utama dalam rancangan ini. Dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, kami berkomitmen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Jembrana,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun Ranperda ini. “Kita harus terus menjaga sinergi ini agar program-program pembangunan dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Rincian APBD Tahun 2025
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD, I Made Sabda, S.M., dalam laporannya menyampaikan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,12 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,17 triliun. Defisit sebesar Rp40 miliar direncanakan akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

I Made Sabda juga menjelaskan bahwa rancangan APBD ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan seluruh fraksi DPRD, memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pj Bupati Jembrana dan pimpinan DPRD. Penandatanganan ini menandai pengesahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD menutup rapat dengan harapan besar untuk masa depan Jembrana. “Dengan keputusan ini, kita melangkah ke arah yang lebih baik demi masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi,” tuturnya. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *