Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah dengan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Pembentukan AKD tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana yang dipimpin Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., Kamis (25/6/2026).
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Musyawarah (Banmus) mengenai rekomendasi pembentukan AKD, yang selanjutnya disepakati dalam rapat paripurna sebagai tim yang bertugas melakukan pembahasan berbagai rancangan regulasi strategis Kabupaten Jembrana.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, mengatakan pembentukan AKD merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan setiap proses penyusunan peraturan daerah maupun peraturan bupati dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap AKD yang telah dibentuk dapat menjalankan tugasnya secara maksimal, sehingga seluruh Ranperda maupun Ranperbup dapat dibahas secara objektif, komprehensif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu regulasi yang akan dibahas adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Ranperda tersebut disusun sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana berupaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, sekaligus menyesuaikan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.
Selain membahas Ranperda, AKD juga akan mengkaji sejumlah Ranperbup sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan daerah, sehingga pelaksanaan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Dengan terbentuknya AKD Pembahas Ranperda dan Ranperbup, DPRD Kabupaten Jembrana berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih optimal, melahirkan regulasi yang berkualitas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Jembrana dan kesejahteraan masyarakat. (*)








