Jembrana, rallmedia – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat paripurna, membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi SM, didampingi oleh Wakil Ketua 1 Dr. I Wayan Suardika, SP, M.Si, Wakil Ketua 2 I Made Putu Yudha Baskara, S.Ap, dan Sekretaris Dewan I Komang Suparta, S.Sos, M.Ap, pada Senin (29/7/2024).
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Drs. I Made Budiasa, M.Si.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi SM, menjelaskan bahwa tujuan rapat paripurna ini adalah untuk memperoleh persetujuan atas Rancangan KUA dan PPAS TA 2025 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024.
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Jembrana telah menyelesaikan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS TA 2025 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024. Hasil pembahasan ini telah dilaporkan kepada Rapat Paripurna,” ujar Sri Sutharmi.
Lebih lanjut, Sri Sutharmi menyampaikan bahwa laporan Badan Anggaran tersebut telah disetujui oleh Rapat Paripurna. Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh pimpinan DPRD, yang kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH, MM, bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna ST, MT, dan TAPD akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jembrana untuk memastikan penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Jembrana. (!)