DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Paripurna Internal Ambil Keputusan Terhadap Laporan Banmus Terkait 6 Ranperda Bentuk 3 Pansus

Rallmedia

Keterangan Foto : DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Paripurna Internal Ambil Keputusan Terhadap Laporan Banmus Terkait 6 Ranperda Bentuk 3 Pansus
banner 120x600

Setelah dimatangkan dalam pembahasan rapat internal Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kabupaten Jembrana secara marathon kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka pengambilan keputusan laporan dari Banmus.

Rapat ini digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Jembrana dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana selaku Ketua Banmus, Ni Made Sri Sutharmi SM, pada Rabu (13/3/2024).

Ketua Banmus, Ni Made Sri Sutharmi SM mengatakan, Rapat Banmus yang digelar adalah terkait pengambilan keputusan terhadap laporan Banmus atas rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Ranperda dan LKPJ Bupati.

“Penyusunan rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Ranperda dan LKPJ Bupati, sangatlah penting, sehingga harus dimatangkan dulu dengan menggelar Rapat Banmus terlebih dahulu, dan pada rapat ini diambil keputusan atas laporan Banmus, sebelum nantinya diajukan dalam rapat paripurna”, jelas Sri Sutharmi.

Adapun hasil pembicaraan Badan Musyawarah terkait dengan Alat Kelengkapan DPRD pembahas LKPJ dan Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut :

Sebagai dasar pertimbangan, adalah dalam rangka efektifitas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata, dan
Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Ranperda tersebut, adalah yang dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, sehingga perlu dipersiapkan alat kelengkapan DPRD yang bertugas membahasnya”, imbuh Sri Sutharmi.

Hal ini juga memperhatikan Pasal 86 ayat (1) huruf g Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Badan Musyawarah mempuyai tugas merekomendasikan pembentukan panitia khusus”.

Dalam rapat tersebut direkomendasikan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana sesuai dengan hasil Rapat Banmus yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2024, menyepakati merekomendasikan yaitu pembahasan LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2023 dibahas oleh Badan Anggaran. Sementara untuk 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah dibahas oleh Pansus, dengan usulan sebagai berikut :

Pertama, Pansus I membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selanjutnya, Pansus II membahas Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Sedangkan Pansus III membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No, 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata dan Ranpeda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Demikian rekomendasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana mengenai Alat Kelengkapan DPRD pembahas LKPJ dan Ranperda. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *