DPRD Kabupaten Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda Dalam Sidang Paripurna I Tahun 2024/2025

Keterangan Foto : DPRD Kabupaten Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda Dalam Sidang Paripurna I Tahun 2024/2025
banner 120x600

Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Sidang Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2024/2025 pada Senin, 13 Januari 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Dalam sidang tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, membahas agenda utama berupa penyampaian pendapat akhir Bupati Jembrana terkait pengesahan tiga Ranperda.

“Adapun ketiga Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung,” jelas Ni Made Sri Sutharmi saat membuka rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, memberikan pendapat akhirnya sekaligus menyampaikan ucapan selamat tahun baru kepada seluruh peserta rapat.

“Selamat Tahun Baru 2025. Semoga tahun ini kita dapat terus bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan dan menyelesaikan agenda pembangunan demi kemajuan Jembrana,” ujar Bupati Tamba.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan kontribusinya dalam menjalankan fungsi legislasi. Menurutnya, harmonisasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam membangun Kabupaten Jembrana yang lebih baik.

“Dengan pengesahan tiga Perda ini, kita telah menyelesaikan salah satu tugas penting sesuai amanat perundang-undangan. Namun, perjalanan kita masih panjang, dan saya percaya bahwa kerja sama yang solid akan membawa Jembrana menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia,” tutupnya.

Pengesahan tiga Perda tersebut menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi di bidang penanggulangan bencana, perlindungan lahan pertanian pangan, serta penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Jembrana. Sidang paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Jembrana. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *