Pansus III DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Penyempurnaan Ranperda Bangunan

Keterangan Foto : Pansus III DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Penyempurnaan Ranperda Bangunan
banner 120x600

Link Video >>> https://youtu.be/2YQy0OnKhC0

Jembrana – Di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana, telah berlangsung Rapat Kerja Pansus III pada Jumat (6/12/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, dengan menghadirkan sejumlah kepala dinas terkait.

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana. Agenda utama rapat adalah membahas hasil fasilitasi Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, menyampaikan bahwa Ranperda ini sangat penting untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Jembrana berjalan sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku. “Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan di Jembrana. Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri memiliki izin yang lengkap, memenuhi standar keselamatan, dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan Ranperda ini. “Kami dari Pansus III sangat mengapresiasi masukan dari Gubernur Bali yang telah memberikan fasilitasi terhadap Ranperda ini. Tentunya, kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak eksekutif, terutama OPD terkait, agar Ranperda ini segera dapat disahkan menjadi perda dan diterapkan di masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa regulasi ini akan memperkuat pengawasan terhadap proses pembangunan gedung di wilayah Jembrana. “Dengan adanya Perda ini, pengendalian pembangunan akan lebih terarah, dan kami dapat mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat,” tuturnya.

Rapat kerja ini berlangsung dinamis dengan diskusi mendalam mengenai teknis penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pengaturan zonasi, persyaratan teknis, dan prosedur perizinan. Ketua Pansus III menutup rapat dengan optimisme bahwa Ranperda ini akan menjadi salah satu upaya konkret dalam mendukung pembangunan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan visi Kabupaten Jembrana. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *