Beberapa Kelompok Nelayan di Desa Airkuning Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, menerima bantuan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2023, untuk pembelian mesin jukung.
Bedasarkan hasil konfirmasi, Kabid Kelautan Dinas PKP Pemkab Jembrana, Tri Masti seizin Kadis PKP Pemkab Jembrana Ir. I Ketut Wardananaya menjelaskan, untuk di Desa Airkuning ada 8 Kelompok Nelayan yang menerima hibah tersebut.
“Ada 8 Kelompok Nelayan penerima hibah tersebut, dicairkan berupa dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2023. Masing-masing kelompok mendapatkan dana sebesar Rp50 juta, untuk dibelikan mesin jukung sesuai RAB yang mereka ajukan”, jelas Tri Masti pada Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut Tri Masti menjelaskan, bantuan tersebut digelontorkan berupa dana dan telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana No. 22 Tahun 2021, serta telah diacc oleh DKPD, sehingga langsung dicairkan melalui rekening masing-masing Ketua Kelompok Nelayan.
Atas bantuan itu, warga nelayan, mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada Pemkab Jembrana. Akan tetapi, disisi lain warga Nelayan juga mengeluh karena dalam penetimaan atas bantuan itu masih dipotong oleh salah seorang Koordinator Desa (Kordes) berinisial H, yang diduga mengatasnamakan bahwa potongan tersebut adalah atas perintah Kepala Desa Airkuning.
“Kami tidak bisa menolaknya, sebab Koordes bukan saja mengaku orang suruhan Kepala Desa, tetapi juga mengaku sebagai Orang Dekat Bupati Jembrana”, ketus Warga.
Menurut warga diantaranya berinisial S, dalam 1 Kelompok Nelayan rata-rata terdiri dari 10 orang, sehingga dalam 1 Kelompok masing-masing Nelayan memperoleh dana sebesar Rp5 juta. Mereka mengaku sangat menyayangkan adanya pemotongan itu, dimana perorang dari bantuan dipotong sebesar Rp450 ribu. Dana yang Rp5 juta itu saja masih kurang untuk membeli 1 unit mesin yang harganya rata-rata berkisar Rp8 juta, apalagi ditambah adanya pemotongan.
Salah seorang Ketua Nelayan membenarkan hal itu. Menurutnya, jika diakomulasi dalam 1 Kelompok Nelayan perorang dipotong Rp450 ribu, berarti dalam 1 Kelompok total ada pemotongan sebesar 4,5 juta.
“Di Desa Airkuning ada 8 Kelompok Nelayan yang mendapatkan bantuan, artinya total pemotongan yang diduga dilakukan oleh H ada sebesar Rp36 juta”, jelasnya.
Tak hanya itu, Kepala Desa Airkuning juga diduga telah sewenang-wenang lantaran kini tanpa alasan yang jelas, semua Ketua Nelayan dibubarkan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Alasannya agar Kelompok Nelayan tidak mendukung salah satu Caleg, semua Ketua Nelayan di Desa Airkuning diberhentikan secara sepihak. Ini kan tindakan arogansi, lantaran para Ketua Nelayan ini adalah dipilih oleh Anggota Nelayan, bukan Kades, walau memang SK Ketua Nelayan dikeluarkan oleh Kepala Desa, dan masing-masing kami harusnya masih menjabat hingga Tahun 2025”, papar Ketua Nelayan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Airkuning, Samsudin saat dikonfirmasi berdalih mengaku tidak pernah melakukan pemotongan atas bantuan tersebut.
“Pihak Desa belum pernah memotong dana bantuan itu, lantaran semua hibah tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing Ketua Kelompok”, jelas Samsudin.
Sedangkan Kordes berinisial H hingga saat ini belum brrhasil dikonfirmasi.
Sejumlah warga nelayan yang memperoleh bantuan itu mengaku iklas atas pemotongan tersebut, jika itu memang telah sesuai Aturan dan masuk ke Kas Desa. Namun, warga juga berharap agar APH mengusut masalah ini jika tidak sesuai dengan aturan, lantaran tindakan ini dinilai telah melakukan pungli atas bantuan yang diterima warga nelayan tersebut, yang bersumber dari APBD, lantaran uang hasil pungutan itu tidak tahu entah masuk kemana.
Di sisi lain, Kadis PKP Pemkab Jembrana Ir. I Ketut Wardananaya, mengaku akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. (!)