Jembrana – Di kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan Penetapan Tersangka atas nama NKP (46) dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Senin (22/4/2024)
NKP beserta dua orang Kolektor Tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW, mereka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan, dan melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung,
Ia melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/ mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh Terdakwa selaku Kasir dan Petugas Kolektor Tabungan.
Dimana tersangka tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk, juga melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM)
Lalu ia melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Tersangka palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.
Atas perbuatan mereka Tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW sudah merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 1.258.059.686,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) serta memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar Rp. 642.229.371 (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
Atas kasus tersebut Tersangka NKP di tingkat Penyidikan oleh Penyidik dilakukan penahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.
“Dinyatakan Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka NKP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap Tersangka NKP bahwa Tersangka akan melarikan diri”. Jelas Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.
Atas perkara ini NKP dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)