Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana pada Senin, (25/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Mieke Saliama, SH, MH, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah diputus sejak Juli hingga November 2024. Barang bukti ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, seperti dua kasus migas, tiga kasus kesehatan, enam kasus pencurian, satu kasus penipuan, satu kasus pengancaman, tiga kasus perlindungan anak, satu kasus KDRT, satu kasus pencabulan, lima belas kasus narkotika, dua kasus konservasi sumber daya alam, dan satu kasus perjudian.
“Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Jembrana berupaya memastikan bahwa barang rampasan tidak kembali disalahgunakan dan menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Kajari Salomina.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Gedion Ardana Reswari, S.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Arya Pinatih, SH, MH memaparkan terkait barang bukti yang dimusnahkan, meliputi 329,68 gram brutto narkotika jenis sabu (319,48 gram netto), 3.115 butir pil koplo, 24 unit handphone, satu timbangan digital, serta 146 barang bukti lainnya dari berbagai perkara.
“Pemusnahan ini dilaksanakan secara transparan dan disaksikan oleh pejabat terkait serta masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa barang rampasan tidak akan disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menghancurkan barang bukti menggunakan metode yang ramah lingkungan. Kegiatan ini turut dihadiri aparat penegak hukum lainnya, tokoh masyarakat, dan instansi terkait, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jembrana.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Jembrana berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus bekerja dengan profesionalisme tinggi untuk menciptakan keadilan dan keamanan di Jembrana,” tutup Kajari Salomina. (*)