Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang didasari prinsip keadilan restoratif kepada dua tersangka, yakni Sulaiman (33 tahun) dan Tan Swie Chen (59 tahun). Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Ibu Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., dengan pendampingan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., serta jaksa fasilitator Rossy Prasetyawati, S.H., dan Kadek Cintyadewi Permana, S.H., pada Kamis (14/11/2024).
Kasus pertama melibatkan Sulaiman, tersangka yang dikenakan Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian satu karung plastik berisi sekitar 33 kilogram bunga cengkeh kering milik Komang Suka Arianta, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3.135.000,-. Sedangkan kasus kedua melibatkan Tan Swie Chen, tersangka yang juga dikenakan Pasal 362 KUHP atas pencurian satu unit handphone merek Infinix Note 11 Pro milik Mahani, dengan nilai kerugian Rp 2.600.000,-.
Penghentian penuntutan ini tertuang dalam SK Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor 8-6/N.1.16/Eoh.2/11/2024 untuk tersangka Sulaiman dan SK Nomor B-5/N.1.16/Eoh 2/11/2024 untuk tersangka Tan Swie Chen, yang ditetapkan pada 12 November 2024. Dasar penghentian ini adalah bahwa keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat dengan korban, mendapat dukungan dari tokoh masyarakat serta keluarga korban, serta tersangka telah memulihkan kerugian dengan mengembalikan barang-barang yang dicuri.
Penghentian penuntutan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) ayat (6) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)