Dalam Media Gathering Juga diberikan Penghargaan KPP Pratama Award 2024, Untuk Media Dengan Berita Perpajakan Terbanyak

banner 120x600

 

Peran media sebagai sarana dalam meneruskan pentingnya informasi perpajakan mendapatkan apresiasi khusus dari KPP Pratama Kupang, karenanya berlokasi di Suba Suka Resto, KPP Pratama Kupang, mengajak para awak media bersama dalam kegiatan Media Gathering.

“Jangan terlambat bayar pajak, terutama bagi yang berstatus berbadan hukum PT.” Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Kupang, Ni Ayu Dewa Agung Sri Liana Dewi, saat membuka forum diskusi ringan bersama pilihan wartawan dari berbagai media di Kota Kupang, yang dikemas dalam Media Gathering KPP Pratama Kupang dengan tema ‘Nusa Toleransi Bangkit Bersemi, Media dan Pajak Membangun Negeri’ pada Senin(4/3/2024)

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Ayu Dewa Agung Sri Liana Dewi, saat memberikan pemaparan dalam media gathering

Masih menurut Ayu dalam pernyataannya, dalam acara tersebut, denda pajak bagi perusahaan berbadan hukum PT bisa mencapai 1 juta, sementara bagi pajak pribadi hanya sebesar 100 ribu. Ini menjadi peringatan penting mengingat batas waktu akhir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023 bagi wajib pajak yang akan segera berakhir.

“Batas waktu lapor bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2024,” ungkap salah seorang narasumber dalam acara tersebut.

Selain itu, untuk memudahkan proses administrasi, KPP Pratama Kupang juga telah menerapkan program pemadanan NIK-NPWP. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, diimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka agar terhindar dari potensi denda yang besar.

Hendrik Misa, Jejak Hukum, saat menerima Penghargaan dari Kepala KPP Pratama Kupang

Dalam kegiatan tersebut juga diwarnai pemberian sertifikat penghargaan kepada media media yang paling banyak menulis berita tentang perpajakan, sebagai bentuk apresiasi dari KPP Pratama Kupang atas peran aktif media dalam mendukung upaya KPP Pratama Kupang mensosialisasikan program perpajakan kepada masyarakat di kota Kupang.

“Tentunya penghargaan ini akan semakin menjadi motivasi bagi kami, untuk terus menulis dan mendukung upaya KPP Pratama Kupang, dalam meneruskan informasi ke masyarakat terkait perpajakan, mengedukasi masyarakat sehingga informasi yang sangat penting terkait pajak dapat sampai dan diterima oleh masyarakat luas” tegas Hendrik Misa, Pemred media online, Jejak Hukum yang juga menerima KPP Pratama Award 2024.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *