Adanya himbauan dari Dewan Pers kepada semua Instansi Pemerintah yang ada di Negara Indonesia, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan, yang setiap tahunnya yakni biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu disebarkan melalui Surat Himbauan, seperti misalnya tahun ini melalui Surat Nomor 03/DP/K/IV/2022, tanggal 14 April 2022, tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, dinilai adalah tindakan yang ngawur dan tidak mendasar.
Direktur Utama PT Citra Nusantara Nirmedia selaku Direktur Media CMN (Cyber Media News), I Putu Suardana mengaku sangat menyayangkan tindakan Dewan Pers dalam hal ini.
Pihaknya menilai, Surat Himbauan dari Dewan Pers yang disebar ini seakan dilakukan tanpa Kajian yang jelas, dan dinilai sebagai satu bentuk tindakan lucu, hingga justru mencerminkan kekurang profesionalan Dewan Pers dalam bertindak, sehingga dinilai hampir sudah tidak dapat membedakan mana kewajiban dan mana yang menjadi kewenangannya.
Menurut Suardana, terkait Tunjangan Hari Raya yang lazim disingkat THR, terutama besarannya, itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016), ditetapkan sebagai berikut :
Pertama, bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Kedua, bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Permenaker 6/2016 juga menegaskan, apabila perusahaan memiliki Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
“Tolong dicermati lagi Peraturan di atas tentang THR, dimana gamblangnya THR itu adalah pemberian 1 kali gaji dari Perusahaan atau Instansi kepada Pekerja atau Karyawan atau Pegawainya. Lalu dimana ada Wartawan yang menjadi Pegawai pada instansi Pemerintah, hingga instansi Pemerintah itu harus memberikan 1 kali gaji sebagai Tunjangan Hari Raya kepada Wartawan itu, sebab jika itu terjadi, berarti Wartawan itu adalah sebagai Pegawai dari instansi Pemerintah tersebut. Kapan, dan Instansi Pemerintah mana yang telah memberikan THR kepada para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan? Saya ingin tahu, seperti yang dituduhkan Dewan Pers selama ini, tolong tunjukkan. Dari sini, saya sangat menyayangkan tindakan Dewan Pers dalam hal ini, karena ini sebagai bentuk Fitnah bagi kami para Wartawan, sebab Wartawan bukanlah Pegawai dari Instansi Pemerintah. Jadi mohon agar Dewan Pers lebih bijak, dan tahu mana yang menjadi kewenangan Dewan Pers. Di samping itu, apa dasarnya, dimana kewenangannya Dewan Pers menghimbau Pemerintah, karena Dewan Pers bukan Penasehat Pemerintah, bukan juga Atasan Pemerintah, hingga hal ini jangan menjadi satu tindakan ngawur atau tidak berdasar”, pungkas Suardana, pada Selasa (19/4).
Menurutnya, Dewan Pers dalam hal ini seakan main Fitnah, hingga hal ini dapat memicu semakin kurang simpatik, dan kepercayaan para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan semakin pudar terhadap Dewan Pers.
“Dewan Pers itu didirikan oleh para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan, hingga seharusnya apa yang menjadi kebijakan-kebijakannya justru lebih memperhatikan nasib para Wartawan, jangan justru seakan mengebiri dan memfitnah para Wartawan. Jika hal ini terjadi, ini adalah bentuk kezoliman”, ketus Suardana.
Ditambahkannya, sejauh ini, setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Hari-Hari Besar lainnnya, tidak ada Wartawan meminta yang namanya THR kepada sejumlah Instansi, dan Instansi-pun belum ada yang memberikan THR kepada Wartawan, sebab Wartawan bukanlah Pegawai Instansi Pemerintah, hingga Instansi Pemerintah itu berkewajiban memberikan 1 kali gaji sebagai Tunjangan Hari Raya. Kendatipun ada, mungkin besarannya hanya 100 atau 200 ribu, itu wajar karena mereka biasanya diberi sekedar pengganti BBM atau Pulsa untuk Publikasi, sebab Publikasi tidak menggunakan Daun Pisang, lagian biasanya mereka dikasih cuma-cuma, bukan meminta. Bukan Sumbangan, bukan Bingkisan, dan itu juga tidak bisa dikatakan THR, sebab jika berbicara THR haruslah sesuai apa yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016.
Hal yang lebih lucu lagi, pihak yang dihimbau bahkan dari Panglima TNI, Kapolri, hingga Jajaran Kementerian bahkan sampai Kepala Desa.
““Kapan Dewan Pers pernah melantik Panglima TNI atau Kapolri, kapan Dewan Pers pernah jadi atasan Kepala Desa, hingga bisa menghimbau Panglima TNI !? Wartawan selama ini tetap menjalankan Profesinya secara Profesional sebagai Kontrol Sosial, walaupun Wartawan tidak mendapatkan apa-apa dari hasil liputannya di lapangan, namun semangat Wartawan dalam menjalankan Profesinya tetap tidak pernah surut. Jadi mohon jangan ada Fitnah, jangan ada Intimidasi atau Pelecehan dan sebagainya, karena itu semua adalah bentuk Kezoliman”, tegas Suardana.
Suardana berharap, pihak Dewan Pers lebih jeli dalam menilai mana yang disebut THR dan mana yang berupa Bantuan sekedar pengganti BBM atau Kuota.
“Kami justru sangat berharap, untuk kedepan dan seterusnya, alangkah baiknya Dewan Pers memberikan pembinaan kepada para Wartawan, agar terus dapat melahirkan Wartawan yang lebih Profesional, sesuai apa yang diharapkan oleh Dewan Pers, bukan dengan cara menebar Fitnah yang tidak berdasar”, harap Suardana. (!)