banner 728x250

Sidang Perdana Perkara Jurnalis Di Jembrana, Juga Terungkap Fakta BWS Nyatakan SPBU Langgar Sempadan Sungai

Keterangan Foto : Sidang Perdana Perkara Jurnalis Di Jembrana, Juga Terungkap Fakta BWS Nyatakan SPBU Langgar Sempadan Sungai
banner 120x600

Jembrana – Pengadilan Negeri Negara pada Selasa (12/8/2025) menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN yang bernaung di bawah legalitas PT Citra Nusantara Nirmedia. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, S.H., M.H. membacakan dakwaan secara penuh.

Dalam berkas dakwaan, perkara bermula dari publikasi berita di Media CMN pada 11 April 2024 berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai”. Ungkapan “seakan menjajah” dan “mencaplok” dianggap mencederai nama baik pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani alias Anik Yahya.

banner 728x250

JPU mengutip keterangan ahli bahasa yang menyebut kata “menjajah” berkonotasi negatif. Ia juga mengacu pada klarifikasi Dewan Pers yang menilai berita tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Sementara di hadapan majelis hakim, JPU juga menjelaskan proses teknis penulisan berita yang dilakukan terdakwa melalui cPanel media daring, mulai dari penentuan judul, penulisan isi, hingga publikasi, yang mana ini adalah tindakan seorang jurnalis yang bekerja sudah sesuai aturan.

Kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, S.H., M.H., I Wayan Sukayasa, S.H., M.H., dan I Ketut Artana, S.H., M.H. juga mempertanyakan perubahan klasifikasi perkara dari Pidana Umum menjadi Pidana Khusus. Menurut mereka, lantaran langkah tersebut cukup janggal dan dapat saja berpotensi memengaruhi hak-hak kliennya.

Menanggapi hal itu, Ketua majelis hakim meminta, jika para Kuasa Hukim Terdakwa berkeberatan, agar secara resmi menuangkan dalam eksepsi pada sidang berikutnya.

Menariknya, dari sumber dipercaya kini terungkap resmi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida pernah melakukan pengecekan ke lokasi SPBU di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Dimana, hasil pengecekan menyatakan adanya pelanggaran garis sempadan Sungai Ijo Gading oleh SPBU tersebut. Temuan BWS itu menjadi memperkuat pemberitaan jurnalis Suardana.

Pernyataan resmi BWS Bali Penida juga tertuang dalam surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tanggal 26 Juni 2024 yang dikirimkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Jembrana. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil identifikasi teknis dan pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi SPBU 54.822.16 memasuki kawasan garis sempadan Sungai Ijogading, yang seharusnya steril dari bangunan permanen.

Selanjutnya, Hakim Ketua memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Publik menanti apakah fakta teknis dari BWS ini akan memengaruhi jalannya perkara dan putusan akhir majelis hakim. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250