Terkait masalah perijinan bangunan di area salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Jembrana yang di duga menyerobot lahan sempadan sungai hingga saat ini belum bisa di tunjukkan oleh pengelola SPBU, sehingga IWD(64) selaku tokoh masyarakat Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana pada Selasa (21/5/2024)
Selanjutnya disebut sebagai pelapor dengan ini melaporkan AY selaku pengelola/pemilik SPBU yang ada di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana
Atas dasar Pelaporan oleh IWD dengan dugaan pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai Ijogading, yang disinyalir tanpa perizinan dari pihak Instansi Terkait, hingga diduga berdampak terjadinya kerusakan pada lingkungan di area sebelah barat SPBU.
Dalam pelaporan tersebut IWD menjelaskan pelanggaran pembangunan SPBU dimana di area tersebut, dulunya ada sumber air jernih yang banyak dimanfaatkan oleh warga sekitar
“Sumber air jernih yang dulunya sering di manfaatkan warga kini menjadi hilang (tersumbat) akibat dibangun menjadi Meeting Room oleh SPBU. Sehingga kondisi ini, ada dugaan melanggar hukum Pidana, juga disinyalir telah bertentangan dengan Visi Gubernur Bali, yakni Nangun Sat Kertih Loka Bali, dan melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Terhadap Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Terlebih hal ini, sangat bertentangan dengan apa yang dicanangkan oleh dunia (international), yang saat ini tengah fokus berupaya melakukan penyelamatan sumber air di seluruh dunia, dengan menggelar word water forum (WWF) di bali” jelas IWD
“Tidak hanya itu, kami juga mengetahui adanya beberapa pohon perindang jalan
raya yang ditebang, yang mungkin dianggap menghalangi saat pembangunan SPBU tersebut” sambungnya.
Oleh sebab itu pelaporan dilakukan dengan sangat terpaksa, karena dirinya merasa sudah pernah secara persuasif bahkan sampai 3 kali, menanyakan tentang bukti otentik terkait perizinan atas pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai Ijogading itu, namun AY hingga kini belum pernah menunjukkannya.
Walaupun dirinya merasa bukan petugas, akan tetapi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai warga ia merasa juga berhak mendapatkan informasi yang valid, sehingga nantinya ia menjadi tidak salah meneruskan informasi yang didapat, ketika ada warga lain yang menanyakan, terkait pemanfaatan terhadap bantaran dan sempadan sungai tersebut.
Ia merasa keprihatinan jika hal ini dibiarkan, akan dapat menjadi ancaman buruk terhadap sempadan lainnya, baik itu sempadan sungai, danau, ataupun sempadan pantai, dan lahan lainnya milik negara, apabila dicaplok oleh pihak-pihak nakal yang berkedok penataan lahan, sementara di sana, disinyalir ada keuntungan bagi investor itu sendiri secara pribadi.
Maka dari itu menurutnya seperti atas dugaan penyerobotan (istilah pencaplokan) di sini, di mana adanya pembangunan Meeting Room di bantaran sungai tersebut, yang disinyalir adalah untuk kepentingan SPBU itu sendiri. Bahkan, adanya ATM di sempadan itu, yang memungkinkan pemilik atau pemanfaat lahan sempadan tersebut mendapatkan kontribusi, hingga hal ini memunculkan dugaan atas pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai tersebut juga adanya kepentingan pribadi.
IWD mengatakan terlapor diduga telah merusak tanaman yang berfungsi sebagai penahan dari ancaman abrasi terhadap sempadan sungai Ijogading, yang ditanam oleh salah seorang warga Kelurahan Pendem, yang mendapatkan amanah dari Kepala Lingkungan Pedem dan Camat Negara sekira tahun 2016 silam, serta penebangan pohon perindang jalan depan SPBU saat dilakukannya pembangunan SPBU tersebut
“Dalam pelaporan ini, kami tidak memiliki kepentingan apapun atas nama pribadi, di mana kami sebagai warga negara hanya peduli terhadap lingkungan, sehingga kami merasa memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan kerusakan lingkungan yang telah terjadi atas dampak dari dugaan pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai Ijogading ini oleh pihak pengelola
SPBU yang disinyalir tanpa perizinan dari pihak berwenang. Selanjutnya, kami
berharap atas laporan ini, APH dapat menindaklanjutinya secara profesional, supaya kedepannya tidak menjadi preseden buruk, Demi Jembrana.
Demikian kami laporkan, atas perkenaannya atensi dan jalinan kerjasamanya dalam rangka
penegakan hukum lingkungan ini” pungkas IWD
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Arya Pinatih, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, setiap laporan pasti ditindak lanjuti sesuau prosedur hukum yang berlaku.
” Saya harap rekan rekan media bersabar, yang jelas kami akan bekerja secara profesional”, jelasnya secara singkat. (*)