banner 728x250

Indikasi Dugaan Pelanggaran Terhadap Salah Satu SPBU Di Jembrana Kian Terungkap

Keterangan Foto : Indikasi Dugaan Pelanggaran Terhadap Salah Satu SPBU Di Jembrana Kian Terungkap
banner 120x600

Jembrana – Perkara Media CMN yang hingga saat ini masih bergulir ke ranah hukum, karena memuat pemberitaan investigasi yang tayang pada 11 April 2025, dan menyoroti dua dugaan pelanggaran serius, diantaranya Pertama, dugaan penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading oleh sebuah SPBU, yang mana menurut sumber dipercaya, belakangan memang telah dikonfirmasi melanggar, oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.

Kedua, adalah menyoroti adanya dugaan penyerobotan terhadap tata ruang kota, meskipun SPBU tersebut mengantongi SKTR, lantaran adanya pemanfaatan di luar perjanjian.

banner 728x250

Kini, indikasi dugaan pelanggaran terhadap salah satu SPBU di Jembrana sedikit demi sedikit kian terungkap.

Dari hasil konfirmasi awak media dengan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Jembrana, I Nengah Suarbawa, pada Rabu (30/7/2025), dimana pihaknya membenarkan bahwa berdasarkan tindak lanjut dari pemeriksaan BPK, memang menemukan adanya indikasi pemanfaatan di luar perjanjian oleh SPBU tersebut, atas tanah sewa milik Pemkab Jembrana.

Pada perjanjian sewa antara Pemkab Jembrana dengan PT Leoni Karya Mandiri (yang meligitimasi SPBU dimaksud) sesuai Nomor : 032/1019/BPKAD/2022, dimana didalamnya termuat besaran sewa tanah seluas 2000 m2 untuk kegiatan usaha non bisnis. Dan sewa tanah seluas 1000 m2 untuk kegiatan usaha sosial.

“Setelah diklarifikasi di area tersebut ada pengembangan kegiatan dari nonbisnis menjadi bisnis, sehingga ini menjadi tidak sesuai dengan perjanjian sewa, itulah yang memunculkan adanya indikasi pelanggaran atas pemanfaatan di luar perjanjian”, jelas Suarbawa

Hal ini juga dibenarkan oleh Sekda Kabupaten Jembrana, Drs. I Made Budiasa, M.Si, menurutnya pemanfaatan di luar perjanjian atas tanah milik Pemkab Jembrana yang disewa oleh SPBU dimaksud saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPK dalam rangka Adendum. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250