Wakapolri: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dipidanakan

Keterangan Foto : Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto
banner 120x600

Seluruh produk jurnalistik yang dibuat dengan mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto, pada Kamis (8/3/2024).

“Kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus.

Dirinya mengungkapkan, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Dimana, kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian.

Agus mengatakan, kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang legal.

Menurutnya, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi, kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Hal yang sama juga disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dirinya menjelaskan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi.

Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Sedangkan produk jurnalistik bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Dirinya berharap, produk jurnalistik bisa terus memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.

Berbeda dengan produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *