Bekasi – Setelah menunggu selama 2 tahun sertifikat balik nama dari Ny. Mintarsih yang beralamat di Desa Cijengkol, RT 01 RW 01,Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi kepada Ny.Nurnilasari yang beralamat di Jl.Sersan Idris, Kampung 200, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Menurut Salah satu Staff Notaris dan PPAT Masita Hartati, SH Menyatakan sudah selesai.
Yudi, salah satu staff Notaris dan PPAT Masita Hartati, SH, yang beralamat kantornya di Komplek Perkantoran Niaga Kalimas 2,Blok B, Nomor 7,Jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun, mengatakan terkait pembuatan sertifikat balik nama Ibu Nurnilasari dan Bapak Raden Sutiarna selama 2 tahun lebih dikarenakan ada tumpang tindih di Hak Milik (HM), kata Yudi lewat telepon Cellular. Senin (4/6/2024).
” Itu karena pemecahan sertifikat tumpang tindih sama seperti didaerah lambang jaya, hari ini sudah jadi dan sudah saya ambil dari BPN Kabupaten Bekasi kemudian akan saya antar ke H. Sutiarna,” ungkapnya. (*)