Gilimanuk – Sebagai langkah nyata dalam pelestarian lingkungan, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai KSDA dan Balai Karantina Ikan melepas kembali 70 potong terumbu karang hias dan ikan hias tanpa dokumen ke Teluk Gilimanuk, Kamis (28/11). Biota laut ini sebelumnya diamankan dalam razia kendaraan di SPBU Gilimanuk pada Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan bus Gunung Harta berpelat AB 7198 BK yang dikemudikan Dika Slamet Widada (37), warga Kudus, Jawa Tengah. Pemeriksaan mendapati empat kardus berisi biota laut tanpa dokumen resmi, terdiri dari tiga kardus ikan hias dan satu kardus berisi 79 potong terumbu karang hias. Berdasarkan keterangan sopir, barang tersebut merupakan titipan dari Rusli (35), warga Desa Sumberkima, Buleleng, untuk diantar ke Jakarta.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, S.H., M.M., mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Balai KSDA dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk untuk mengamankan barang sitaan. “Terumbu karang ini adalah hasil budidaya, tetapi tetap membutuhkan dokumen karantina untuk pengangkutan. Tanpa dokumen tersebut, kami harus mengambil langkah hukum dan pelestarian,” ujarnya.
Setelah dirawat selama 16 hari oleh tim konservasi, biota laut dinyatakan sehat dan siap dilepaskan kembali. Pelepasan dilakukan secara kolaboratif antara Polsek Gilimanuk, Balai KSDA, PT Bali Double C, dan CV Cahaya Baru.
Kompol I Komang Muliyadi menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga ekosistem laut di perairan Bali. “Kami berkomitmen memberantas penyelundupan biota laut ilegal yang dapat merusak ekosistem. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami aturan pengangkutan biota laut. “Dokumen resmi tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berperan dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup,” tambahnya.
Polsek Gilimanuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan untuk mencegah praktik ilegal serupa. Dengan dilepasnya biota laut ini, ekosistem Teluk Gilimanuk diharapkan tetap terjaga, mendukung kelestarian kehidupan bawah laut di wilayah Bali. (*)