Bekasi – Buruh Bekasi dan LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa secara bersamaan ke Kantor Pemkab Bekasi, Rabu, (24/4/2024).
Aksi buruh terkait penolakan terhadap PHK Masal yang terjadi di PT Hung A, sedangkan aksi LSM Trinusa terkait penolakan terhadap perpanjangan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi tahun 2024.
Kedua massa aksi membentangkan spanduk di gerbang masuk komplek perkantoran Pemkab Bekasi sebelah kiri dan kanan.
Selain itu, kedua kelompok massa juga membawa mobil komando dan ratusan pasukannya serta meminta Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menemui massa aksi.
Ketua LSM Trinusa Kabupaten Bekasi, Syaiful Anwar mengatakan aksi LSM Trinusa ke Pemkab Bekasi merupakan akumulasi dari sikap masyarakat yang muak terhadap kinerja Dani Ramdan selama menjabat Bupati Bekasi.
Aksi ini juga menegaskan laporan LSM Trinusa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Dani Ramdan bersama Bank BJB.
“Sebagai kontrol sosial, LSM Trinusa, menyoroti dugaan gratifikasi dana CSR dari Bank BJB sebesar Rp. 3.078.535.425 yang dialokasikan untuk Pemkab Bekasi”.
“Asumsi dugaan ini diperjelas dengan kurang terbukanya alur Kegiatan CSR Kabupaten Bekasi dan mengendapnya penyaluran PAD dengan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 1.056.650.630.017,” ungkap Syaiful Anwar.
LSM Trinusa, lanjut Syaiful Anwar, juga mengkritisi Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan atas pelanggaran pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Sebagai ASN yang menjadi publik figur dari masyarakat Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan tidak tertib dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” tegas Syaiful Anwar. Padahal, LHKPN ini sangat penting, selain untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana korupsi, tata kelola yang baik dan bersih juga menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta transparansi ASN.
LSM TRINUSA, tambah Syaiful Anwar, menyoroti beberapa kebijakan Dani Ramdan yang dianggap ugal-ugalan, terutama dalam hal mutasi pegawai. Akibat hal tersebut menyebabkan lima pejabat Kabupaten Bekasi terkena imbasnya,” tegas Syaiful Anwar.
Terkait hal tersebut, LSM Trinusa mengingatkan Menteri Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak mengangkat kembali Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi yang ke- 4 kalinya.
“Kami kecewa dengan Dani Ramdan karena dianggap tidak bisa membangun Kabupaten Bekasi selama 2 tahun menjabat, dan terkesan mengkotak-kotakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Syaiful Anwar.
Sementara itu, aksi buruh yang tergabung dalam GSPB, FSBRK, FGSBM, FPBI, FSBB, SPRI, FKI dan Federasi GSBI menyampaikan adanya ancaman bagi pekerja dengan status kontrak, outsourcing dan magang yang dipekerjakan pada rentang waktu 3 sampai 6 bulan untuk menghindari kompensasi dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
“Salah satunya PT Hung A yang melakukan PHK massal dengan alasan mau relokasi, tapi ternyata produksi kembali dan mempekerjakan pekerja dengan status magang,” ucap Cecep Saripudin, salah satu koordinator buruh dari GSPB.
Menurut Cecep, selain menyoroti PHK Masal di PT Hung A juga sebagai aksi prakondisi menuju peringatan May Day 2024 di Kabupaten Bekasi.
“Kebetulan aksi hari ini bertepatan dengan aksi unjuk rasa LSM Trinusa yang menolak perpanjangan Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi ke empat kalinya,” ungkap Cecep.
Dalam pantauan media, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait buruh kontrak, outsourcing, magang, harian lepas, kepastian kerja bagi buruh, PHK sepihak dan PHK Massal.
Buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang mengancam kebebasan berserikat dan meminta pemerintah untuk menindak tegas LPK liar dan PHI.
Usai menyampaikan orasinya, perwakilan massa buruh diterima Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi. (*)