Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat kerja pada Kamis, (13/11/2025), di Ruang Rapat DPRD Jembrana. Rapat digelar menindaklanjuti hasil harmonisasi Kemenkumham Bali serta catatan korektif dari Bupati Jembrana terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama. Rapat yang dimulai pukul 16.00 WITA ini dihadiri jajaran Komisi I, perwakilan Bagian Hukum Setda, serta Plt Kadis PMD.
Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin membuka rapat dengan ucapan terima kasih dan penegasan mengenai tujuan utama pertemuan tersebut. “Hari ini kita menyampaikan hasil dari Kemenkumham Perwakilan Bali terkait Ranperda atas inisiatif kita tentang BUMDes bersama. Kemarin kita sempat merumuskan masa jabatan memakai batas usia, tapi ternyata kita mendapat warning. Jadi kita harus mengikuti PP Nomor 1 Tahun 2021, masa jabatan dua kali periode, itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Bupati Jembrana memberikan koreksi teknis terhadap naskah Ranperda. “Catatan Bapak Bupati hanya pada kesalahan ketik dan tanda baca. Tidak ada hal prinsip yang harus diubah. Ini tinggal penyempurnaan redaksional saja,” ujarnya.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Jembrana membenarkan hal tersebut dan menjelaskan lebih rinci mengenai perbaikan teknis yang harus dilakukan. “Ada beberapa kesalahan titik baca dan kata yang salah ketik, seperti kata ‘sistem’ yang masih memakai istilah bahasa Inggris di pasal 1 angka 8 dan angka 15. Ini semua akan kami sampaikan lebih rinci kepada perancang di DPRD untuk disempurnakan,” jelasnya.
Bagian Hukum juga menegaskan bahwa proses pengharmonisasian belum selesai pada tahap ini. “Setelah ini masih ada tahapan di tingkat provinsi, yaitu fasilitasi untuk menyelaraskan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi. Filternya banyak sekali agar Ranperda ini benar-benar sempurna. Tapi secara prinsip kami mendukung penuh Ranperda inisiatif DPRD ini,” ungkapnya.
Plt. Kadis PMD Jembrana I Putu Nova Noviana, SSTP, M.Si kemudian memberikan pandangan yang memperkuat urgensi lahirnya regulasi BUMDes ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang dinilai memahami betul kondisi desa. “Kami percaya Perda ini lahir dari komitmen dan pemahaman lapangan Bapak Dewan. Ketua Komisi I adalah mantan Perbekel, tentu sangat paham seluk-beluk desa. Marwah Perda ini adalah meningkatkan pendapatan asli desa. Karena faktanya, sekitar 50 persen BUMDes kita masih berjalan di tempat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini desa cenderung fokus pada penyerapan dana desa, padahal BUMDes seharusnya menjadi mesin ekonomi desa. “BUMDes jangan hanya sibuk menghadapi pencairan dana desa. Penyertaan modal dari APBDes harus benar-benar dimaksimalkan. Kami dari kecamatan selalu mendorong itu,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Jembrana kembali menegaskan pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi setelah Ranperda ini disempurnakan. “Saya mohon Pak Kadis fasilitasi kapan kita bisa melakukan sosialisasi. Tidak mungkin kita hadir di semua desa dalam satu hari. Lebih bagus dilakukan di tingkat kecamatan, dengan mengundang kepala desa dan ketua BUMDes,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembagian wilayah sangat penting agar sosialisasi berjalan efektif. “Rekan-rekan Dewan bisa dibagi sesuai domisili kecamatan, ada yang menangani Melaya, ada yang Mendoyo, dan lain-lain. Dengan begitu kegiatan berjalan efektif,” katanya.
Plt Kadis PMD menyambut positif usulan tersebut dan memastikan siap memfasilitasi. Jadwal sosialisasi akan disesuaikan dengan agenda daerah, termasuk memperhatikan hari besar keagamaan. “Tanggal 20 itu bertepatan dengan Galungan, jadi lebih aman setelah Galungan,” kata Ketua Komisi I disepakati oleh peserta rapat.
Rapat kerja kemudian ditutup oleh Ketua Komisi I setelah seluruh masukan diterima. Ia memastikan penyempurnaan Ranperda BUMDes akan segera dituntaskan, sebelum memasuki tahap fasilitasi provinsi dan sosialisasi ke masyarakat. (!)








