Jakarta – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Dinas Dukcapil Daerah Khusus Jakarta menyatakan pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terkena dampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan kini bisa dilakukan kapan saja, tanpa batas waktu.
“Masyarakat yang terdampak penertiban dokumen kependudukan silakan kapan saja datang ke kelurahan terdekat domisili untuk mengaktifkan kembali NIK yang dibekukan,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKJ Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dalam keterangan resminya, Budi Awaluddin menjelaskan, penataan dan penertiban adminduk dilakukan demi menjaga akuratsi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan NIK oleh warga yang tidak benar-benar berdomisili di Jakarta.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik. Bagi warga yang ingin memindahkan domisili karena sudah tidak sesuai, juga bisa langsung mengakses layanan daring kami Alpukat Betawi,” ujar Budi.
Layanan Gratis dan Bebas Pungli
Yang lebih menarik, seluruh layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili ini diberikan secara gratis.
Dukcapil DKJ juga menghimbau warga untuk segera melapor jika menemukan adanya pungutan liar ke nomor 081318882047. “Petugas yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai,” tegas Budi.
Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online
Warga DKJ tak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil, kini bisa mengecek status NIK KTP secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi Dukcapil DKJ di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
4. Isi captcha yang tertera.
5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan.”
Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan: “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”
Sebaliknya, jika terdampak, akan muncul pesan: “NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”
Langkah Mudah Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Online
Bagi yang NIK-nya dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mudah:
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
2. Petugas kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
3. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
4. Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Bagi Sobat Dukcapil silakan ikuti prosedur ini dengan cermat, untuk memastikan pengaktifan kembali NIK Anda berjalan lancar.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan warga Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. Selamat mencoba!. (*)