DPRD Jembrana Tegaskan Komitmen Netralitas Pegawai Dalam Pilkada 2024

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Tegaskan Komitmen Netralitas Pegawai Dalam Pilkada 2024
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja yang bertujuan untuk menegaskan netralitas pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana menjelang Pilkada 2024. Rapat ini bertujuan menguatkan sikap profesionalisme dan independensi para pegawai di tengah suhu politik yang meningkat.

Diadakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana pada Rabu (13/11/2024), acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, pimpinan Komisi I, II, dan III DPRD Jembrana, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM Jembrana, dan ratusan pegawai non-ASN yang hadir dengan pakaian PSH resmi.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa netralitas pegawai bukan hanya keharusan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral. “Kita ingin memastikan Pilkada berjalan dengan integritas. Netralitas adalah kewajiban profesional yang harus dipegang erat oleh semua pegawai, khususnya non-ASN. Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD, Drs I Wayan Wardana, mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui sikap netral. “Sebagai pegawai publik, kita bertanggung jawab menjaga kehormatan institusi. Netralitas berarti tidak memihak calon mana pun dan menghindari segala bentuk dukungan politik. Bawaslu akan dilibatkan jika ada bukti pelanggaran. Disiplin ini krusial untuk menjaga nama baik lembaga,” tegas Wardana.

Ketua Komisi I DPRD, Haji Sajidin, turut memberikan pandangannya. Menurutnya, setiap pegawai harus memahami bahwa mereka adalah pelayan masyarakat, bukan alat politik. “Kita melayani masyarakat dengan adil dan jujur, bukan untuk berpihak. Kami tidak ingin pegawai menanggung sanksi hanya karena tergoda iming-iming politik yang merugikan,” katanya.

I Ketut Suastika, S.Sos., MH, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, menyoroti konsekuensi bagi pegawai yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait netralitas. “Setiap pelanggaran netralitas akan berdampak langsung pada karier. Kami tidak ingin pegawai yang telah lama mengabdi di Jembrana kehilangan pekerjaan hanya karena terbawa emosi atau pengaruh pihak luar,” jelasnya.

I Dewa Putu Mertayasa, ST, Ketua Komisi III DPRD, menutup arahan dengan mengingatkan pegawai untuk fokus pada tugas dan pelayanan. “Netralitas bukan hanya soal tidak berpihak, tetapi juga menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat. Setiap pegawai non-ASN diharapkan tetap konsisten pada pelayanan tanpa terpengaruh dinamika politik,” tutupnya.

Rapat ini dilengkapi sesi tanya jawab interaktif, memberi kesempatan bagi pegawai untuk memahami aturan netralitas dengan lebih jelas. Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi menekankan pentingnya menjaga integritas pribadi dan profesional sebagai aset utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Jembrana. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *