Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Kamis, 13 November 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat dimulai pukul 13.00 Wita berdasarkan undangan resmi nomor 005/883/DPRD/2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi Wakil Ketua I I Made Sabda, S.M., dan Wakil Ketua II Drs. I Wayan Wardana. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Direktur RSU Negara, para camat, perbekel/lurah, pengurus Asosiasi BPD, serta insan pers.
Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi dalam pengantar sidangnya menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. “Dengan memanjatkan puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, rapat paripurna ini saya nyatakan terbuka untuk umum,” ucapnya sambil mengetukkan palu sidang.
Agenda rapat berisi penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati, disusul penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi mengenai ranperda yang sedang dibahas. Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana kemudian menyampaikan tanggapan resmi terhadap Pendapat Bupati mengenai dua Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam naskah resmi tanggapannya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan penghargaan kepada Bupati Jembrana atas dukungan dan apresiasi terhadap dua Ranperda Inisiatif tersebut. Fraksi-fraksi menilai bahwa dukungan tersebut merupakan wujud kemitraan yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membentuk regulasi yang aspiratif, responsif, dan berpihak pada masyarakat. Fraksi-Fraksi menekankan bahwa Ranperda tentang BUMDes sangat strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan potensi desa. Sedangkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO dianggap sejalan dengan upaya perlindungan perempuan, anak, serta kelompok rentan lain di tengah ancaman perdagangan orang.
Gabungan Fraksi juga menyatakan sepakat terhadap catatan teknis dari Bupati, khususnya penyempurnaan redaksional pada Ranperda BUMDes dan beberapa perbaikan teknis lainnya. Keseluruhan catatan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja antara komisi dan perangkat daerah terkait. Fraksi-fraksi menegaskan tidak terdapat perbedaan pandangan substantif antara DPRD dan Bupati terkait dua ranperda itu sehingga proses pembahasannya dapat dilanjutkan menuju penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah penyampaian jawaban fraksi, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE MM menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terkait dua Ranperda lainnya, yaitu Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan konstruktif yang diberikan.
Bupati menjelaskan bahwa RP3KP tidak hanya akan menjadi dokumen normatif, melainkan akan dilaksanakan secara konsisten setelah menjadi Perda. Dokumen tersebut sudah diselaraskan dengan RTRW dan RDTR, serta telah memuat peta risiko bencana terbaru dari BNPB. Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat dan desa adat telah dilibatkan dalam proses perencanaan, termasuk penguatan sistem pengawasan dan selektivitas perizinan pembangunan perumahan. Usulan fraksi terkait penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang sebagai bagian CSR juga disambut positif.
Terkait Ranperda APBD 2025, Bupati menegaskan pentingnya empati fiskal mengingat situasi keuangan daerah yang sangat berat pada tahun 2026. Pemerintah daerah tengah meningkatkan PAD melalui pembenahan data PBB-P2 serta percepatan elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah. Bupati menekankan bahwa belanja tidak produktif akan dipangkas dan program-program pro rakyat akan tetap diprioritaskan.
Dalam paparannya, Bupati juga menyinggung kondisi PJU di Jembrana yang mengalami kerusakan cukup besar. Dari total 4.855 titik, sebanyak 1.841 titik tercatat mati. Pemerintah membutuhkan sekitar Rp15 miliar untuk perbaikan keseluruhan, namun anggaran 2026 hanya tersedia sekitar Rp890 juta. Pemerintah telah mewajibkan penggunaan lampu berkualitas tinggi agar lebih tahan lama. Selain itu, berbagai pekerjaan rehabilitasi irigasi dan normalisasi sungai terus dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Benel, Kaliakah, Pangkung Buluh, Mendoyo, hingga Pekutatan.
Bupati turut menjawab aspirasi pedagang Pasar Umum Negara mengenai pembangunan jembatan penghubung dan penambahan pintu masuk. Anggaran telah disiapkan dalam APBD Perubahan 2025, namun pelaksanaannya masih menunggu persetujuan Balai Penataan Bangunan karena pasar masih berada dalam masa pengawasan lima tahun. Program Santri Harmoni juga dipastikan tetap berlangsung sesuai kemampuan anggaran daerah.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa seluruh materi tanggapan fraksi maupun jawaban Bupati selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja apabila masih diperlukan pendalaman. Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi kemudian mengetukkan palu menandai berakhirnya Rapat Paripurna III, seraya mengucapkan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada umat sedharma.
Rapat resmi diakhiri dengan seruan bersama: “Demi Jembrana, Pasti Bisa”. (!)








