Jembrana – Pada Jumat, 11 Juli 2025, DPRD Kabupaten Jembrana menyelenggarakan rapat paripurna di Ruang Sidang Utama. Agenda utama dalam sidang ini adalah penyampaian laporan kerja dari sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sedang menangani pembahasan Ranperda prioritas.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi Wakil Ketua, serta diikuti oleh para anggota dewan, Sekretaris DPRD dan jajarannya, unsur eksekutif, dan tamu undangan terkait lainnya.
Dalam arahannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana bagi Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) I untuk mempresentasikan hasil kerja mereka terhadap sejumlah Ranperda penting yang telah melalui proses pembahasan intensif.
Banggar menyampaikan laporan terkait dua Ranperda, yakni mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Di sisi lain, Pansus I menyampaikan progres pembahasan Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2029.
Ketiga Ranperda tersebut akan segera memasuki tahap evaluasi lanjutan setelah mendapatkan persetujuan bersama di rapat tersebut. Sementara itu, pembahasan Ranperda lainnya yang berada di bawah Pansus I, II, dan III masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Bali sebelum disampaikan dalam rapat berikutnya.
Rapat juga memberi kesempatan kepada anggota DPRD lain untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta koreksi terhadap laporan yang telah dipaparkan, sebagai bagian dari proses penyempurnaan.
Agenda paripurna ditutup dengan kesimpulan bersama serta sesi klarifikasi terkait pokok-pokok pembahasan yang telah dicapai. (&)








