Jembrana – Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat, 11 Juli 2025.
Agenda utama rapat ini adalah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dimulai pukul 11.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, dan turut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Banggar, Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD, anggota TAPD lainnya, serta Sekretaris DPRD beserta jajaran staf.
Ketua DPRD menegaskan pentingnya rapat kerja ini sebagai wadah penyamaan persepsi antara lembaga legislatif dan eksekutif, khususnya setelah penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban Bupati atas dua Ranperda tersebut.
“Kami harap rekan-rekan Banggar benar-benar mencermati setiap poin dalam jawaban Bupati, agar tidak ada keraguan saat pengambilan keputusan di Rapat Paripurna,” ujarnya.
Rapat ini ditargetkan dapat menyelesaikan pembahasan dalam satu hari, demi menjaga efektivitas proses legislasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Setelah sambutan pembukaan, Sekretaris Daerah Jembrana menyampaikan pengantar materi, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama anggota Banggar. (!)








