Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas.
Kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya bakal menindak tegas anggotanya yang kedapatan melakukan aksi pungutan liar (pungli) dalam penindakan tilang manual.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Selasa (16/5/2023).
“Tentunya (akan ditindak tegas), karena tentunya hal pertama yang sudah kita lakukan pencegahan-pencegahan yang kita lakukan, apel pagi kita lakukan,” tegas Latif.
Menurut Latif, tak sembarang anggota polisi memiliki surat tilang untuk melakukan penilangan.
Ia menegaskan hanya anggota yang memiliki kualifikasi saja yang dapat menggunakan surat tilang saat bertugas.
Kendati demikian, lanjut Latif, pihaknya turut meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi anggota yang bertugas di lapangan.
Hal ini demi mencegah aksi ‘nakal’ anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.