Jembrana, rallmedia – Setetalah tiga tahun lebih kasus persetubuhan terhadap adik ipar sendiri baru terungkap, berawal dari bulan mei 2024 kakak korban melihat chatingan tersangka I Gusti Kade BG alias Tiade (24) (swami kakak korban) yang merupakan seorang sopir asal Desa Dangin Tukadaya Kabupaten Jembrana
Setelah melihat isi chatingan tersebut kakak korban langsung bertanya kepada korban apa maksud chatingan tersebut dan korban mengakui bahwa pada saat itu tersangka datang ketempat kos dan ingin masuk ke dalam kamar kos namun korban tidak membukakan pintu kamar karena takut, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka sejak kelas II SMP yakni sejak tahun 2021.
Mengetahui hal tersebut kakak korban kaget dan meminta penjelasan dari tersangka yang merupakan swaminya, dan tersangka mengakui bahwa memang benar telah menyetubuhi korban dari tahun 2021 tanpa sepengetahuan kakak korban, mendengar pengakuan keduanya kakak korban mengatakan kepada bapak korban sehingga bapak korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke kantor polisi.
Pada Selasa (6/8/2024) Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan tersangka dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, kemudian tersangka dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan sejak hari kamis tanggal 25 juli 2024.
” Tersangka memaksa korban untuk mau bersetubuh dengannya dengan cara mengancam korban dengan berkata awas kamu berani bilang sama kakak, hancur kamu.” Jelas AKBP Endang
Kemudian tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ) untuk UU Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas) tahun dan / pidana denda paling banyaj Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) untuk UU TPKS.
Bagi para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan/lingkungan bermain anak. (*)