Magetan – Gelar konsultasi publik yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Magetan Fraksi Hanura, sukses menggelar Konsultasi Publik dalam agenda Pemaparan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tahun 2023 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, bertempat di Warung Jati, Jl. Raya Plaosan Magetan, Rabu (22/02/23).
Adapun dalam pelaksanaannya, klasifikasi yang dilaksanakan dalam perlindungan dan pengembangan usaha mikro tersebut diantaranya Bidang yang digeluti UMKM tersebut harus jelas, UMKM tersebut dilaksanakan secara Kelompok atau Individu, Kepengurusan yang jelas, dan juga harus sudah mendapat Surat Keterangan Usaha dari Desa nya.
Sutikno mengaku, akan Merespon dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat tersebut dan nantinya akan disampaikan pada Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian Pandangan Umum untuk kedepannya.
“Usaha mikro merupakan penyangga utama dalam menopang perekonomian daerah, maka dari itu akan terus kami kembangkan, terlebih, hal tersebut sudah masuk Raperda Inisiatif kami,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus mensupport budaya-budaya warisan leluhur khususnya khas Kabupaten Magetan untuk menunjukkan bahwa Kabupaten Magetan memiliki ciri khas kesenian tersendiri. (Rita)