Sangat Memalukan !! Lagi Dan Lagi, Anggota DPRD Dari Partai Ini Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

banner 120x600

Memalukan sekali, JZ (53), Anggota DPRD Kota Pekalongan ditangkap BNN Kabupaten Batang.

Selain JZ, Badan Narkotika Nasional juga menangkap UBS (63) yang sedang mengantar narkoba untuk JZ.

UBS yang selama ini menjadi teman nyabu JZ merupakan pensiunan PNS dan pernah menjadi camat di Kabupaten Pekalongan.

Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara mengatakan JZ sudah mulai mengenal narkoba sejak tahun 1990.

Sempat berhenti, kemudian mulai mengonsumsi lagi narkoba jenis sabu dan ekstasi di tahun 2009.

“Dalam Pengakuannya, untuk tersangka JZ, pertama kali konsumsi itu pada tahun 1990. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali (kenal narkoba). Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap,” kata Khrisna, Kamis (2/2/2023). Sementara untuk UBS mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2001.

Dia kemudian sempat berhenti pada 2017, namun kembali memakai narkoba beberapa bulan terakhir.

“Kembali mengonsumsi pada bulan-bulan terakhir ini. Jadi kalau menurut pengakuan UBS mengonsumsi sabu dan ganja.

Cuman kecenderungannya memang sabu yang rutin, dalam beberapa bulan terakhir ini,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Khrisna menyebut kedua tersangka menunjukkan kecenderungan sikap sebagai seorang pecandu.

“Dari hasil screening awal, keduanya memang mempunyai kecenderungan seorang pecandu,” ungkapnya.

“Jadi, hubungan keduanya, yakni tersangka JZ meminta bantuan USB untuk dicarikan sabu. JZ yang menyediakan uang, UBS yang mencari.

Beberapa bulan terakhir ini menggunakan bersama-sama,” lanjut Khrisna.

Sebelumnya diberitakan, BNN Kabupaten Batang, menangkap UBS dan JZ pada Minggu dini hari kemarin.

Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda.

UBS ditangkap saat hendak mengantar sabu ke rumah JZ, dari tangannya ditemukan paket sabu 0,5 gram.

Petugas kemudian bergerak menangkap JZ di rumahnya.

Loading

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *