banner 728x250

Proses Ngadegang Bendesa Adat Pergung Diprotes

Keterangan Foto : Proses Ngadegang Bendesa Adat Pergung Diprotes
banner 120x600

Jembrana – Proses ngadegang atau pemilihan Bendesa Adat Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, kini menjadi sorotan dan menuai aksi protes dari sejumlah pihak.

Pemicunya adalah munculnya aturan dalam Tata Tertib Ngadegang Bendesa Adat Pergung yang membatasi jumlah calon dari masing-masing Banjar Adat hanya satu orang. Aturan ini turut ditandatangani oleh Ketua Panitia, I Ketut Sureken.

banner 728x250

Padahal, menurut I Nengah Rija, selaku Kertha Desa Adat Pergung, aturan tersebut bertentangan dengan Perarem yang berlaku di Desa Adat Pergung.

“Dalam Perarem, tidak disebutkan adanya pembatasan jumlah calon dari masing-masing Banjar Adat. Berapa pun calon yang diajukan, itu boleh dan sah. Tidak ada ketentuan yang membatasi,” tegas I Nengah Rija saat dikonfirmasi, pada Selasa (5/8/2025).

Salah satu calon yang menyatakan keberatan adalah I Gusti Ngurah Budana, tokoh masyarakat dari Banjar Baler Pasar. Ia merasa dirugikan dengan adanya pembatasan tersebut dan telah menyampaikan protes secara resmi.

“Saya sudah layangkan surat keberatan pada tanggal 31 Juli 2025 kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dengan tembusan ke MDA Kecamatan Mendoyo, MDA Kabupaten Jembrana, dan Kertha Desa Adat Pergung. Ini bentuk protes atas kebijakan yang tidak sesuai Perarem,” ujarnya.

Keberatan ini dibenarkan oleh Ketua MDA Kecamatan Mendoyo, I Nengah Suwindiya. Ia menyatakan bahwa dari penelaahan pihaknya, benar bahwa dalam aturan tertulis (Perarem) tidak ada batasan jumlah calon dari masing-masing Banjar Adat.

“Dalam Pasal 12 Perarem Ngadegang Bendesa Adat Pergung, tidak diatur pembatasan jumlah calon dari masing-masing Banjar. Maka kalau ada pembatasan dalam Tata Tertib, itu jadi keliru,” jelas Suwindiya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perarem merupakan acuan sah yang telah disahkan oleh pemerintah, sedangkan Tata Tertib bersifat intern dan tidak boleh bertentangan dengan Perarem.

“Kalau sudah ada Perarem, tidak perlu lagi disusun Tata Tertib yang bertentangan. Apalagi Tata Tertib itu hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum sekuat Perarem. Kalau isinya bertentangan, bisa berdampak fatal secara hukum,” sambungnya.

I Nengah Suwindiya menambahkan bahwa pihak MDA Kecamatan akan mengambil langkah-langkah penyelesaian:

Menurut Suwindiya, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi, meluruskan permasalahan ini, dan memediasi semua pihak terkait dalam pertemuan di Kantor MDA Kabupaten Jembrana, demi menjaga marwah dan keharmonisan adat di Desa Pergung.

Sementara itu, Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Pergung, I Ketut Sureken, mengaku tidak mengerti tentang pembatasan calon dimaksud.

“Kita tunggu saja undangan mediasi dari MDA Kabupaten Jembrana”, jawabnya singkat. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250