Jembrana – Seakan tak jera masih saja marak terjadi tindak Pidana Penyelundupan Penyu melalui wilayah perairan pesisir pantai Melaya, mendengar hal itu Team Unit Gakkum Sat Polairud Menindak lanjuti informasi tersebut
“Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ahmad Sodikin dan Komang Suama, pada saat di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk tepatnya di
depan Bahagia Mart Mobil Grand max warna putih dengan mengangkut 12 ekor penyu dua pelaku di dalam mobil tersebut berhasil melarikan diri”. ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi Pers di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5/2024).
AKBP Endang mengatakan Pelaku mendapatkan penyu tersebut dari pesisir pantai Pangkung dedari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana dan rencananya penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar
“Atas perbuatan tersebut para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di
jerat dengan Pasal 40 ayat 2, jo
pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Al Hayati Dan Ekosistemnya, Yaitu Barang Siapa dengan senggaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup di ancam pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000 – ( Seratus Juta Rupiah )” . ucap AKBP Endang
AKBP Endang menghimbau
Agar masyarakat sekitar pesisir
pantai untuk turut serta dalam
menjaga pelestarian sumberdaya
alam serta menginformasikan kepada
kepolisian jika mengetahui adanya
perusakanhabitat atau ekosistem. (*)