Pengurus Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Jembrana masa bhakti 2023 – 2028 resmi dilantik, Kamis (9/2) di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana.
Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wakil Ketua WHDI Provinsi Bali Tjok Istri Sri Ramaswati Yudhara, yang disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jembrana, I Dewa Gde Kusuma Antara yang mewakili Bupati Jembrana, perwakilan PHDI Kabupaten Jembrana dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana.
Ni Wayan Yuniati yang merupakan istri Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana ditunjuk sebagai ketua WHDI Kabupaten Jembrana masa bhakti 2023-2028. Serah terima jabatan dari pengurus sebelumnya dilaksanakan secara langsung usai pelantikan.
Sebagai ketua WHDI Kabupaten Jembrana, Yuniati mengajak seluruh jajarannya untuk bersama-sama menjalankan kewajiban kepada Agama dan Negara. “Saya minta rekan-rekan pengurus WHDI Kabupaten Jembrana yang baru untuk bersama-sama menjalankan kewajiban kepada Agama dan Negara dengan ikhlas, dimulai dari keluarga dan lingkungan masing-masing tanpa meninggalkan tanggungjawab sebagai ibu rumah tangga,” ucapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi atas pengabdian pengurus WHDI sebelumnya, dan berharap tetap dapat membantu dalam koordinasi menjalankan tugas dalam organisasi WHDI tersebut.
“Saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada pengurus WHDI Kabupaten Jembrana sebelumnya yang sudah mengabdi di WHDI Kabupaten Jembrana. Saya meminta sebagai umat sedharma agar kekeluargaan tetap terjalin,” ujar Yuniati.
Sementara Bupati Jembrana dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jembrana, I Dewa Gde Kusuma Antara meminta agar WHDI dapat menjalin koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan kewajiban kepada Agama dan Negara.
“Saya mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus WDHI yang baru periode 2023-2028, saya berharap supaya bisa melaksanakan dharma negara dan dharma agama dengan sinergitas antara WHDI dengan Pemkab Jembrana,”ucapnya.