Denpasar – Munculnya kembali aktivitas paralayang di sekitar kawasan suci Pura Gunung Payung, Badung, memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan masyarakat Bali. Kegiatan itu dinilai berpotensi mencederai kesucian pura, yang bagi umat Hindu di Bali merupakan tempat yang tidak hanya sakral, tapi juga sangat dijaga dari gangguan profan.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, didampingi Sekretarisnya, I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, menyampaikan pandangannya terkait situasi tersebut. Ia menilai bahwa meskipun paralayang merupakan bagian dari atraksi wisata, perlu ada batasan yang tegas agar tidak mengganggu nilai-nilai spiritual yang sudah melekat dalam kultur Bali.
“Kegiatan paralayang dekat pura seperti itu dapat memunculkan kegaduhan spiritual. Pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan zona larangan terbang secara khusus, terutama di kawasan suci. Ini sejalan dengan semangat menjaga keharmonisan antara budaya dan pembangunan,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kenak juga mengacu pada sejumlah regulasi yang sudah ada, seperti Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, yang secara jelas memberikan perlindungan terhadap kawasan suci umat Hindu. Selain itu, peraturan dari Kementerian Perhubungan juga memperkuat larangan aktivitas penerbangan—termasuk drone—di atas tempat ibadah.
“Secara regulasi kita sudah punya dasar yang sangat kuat. Tinggal bagaimana penerapannya. Tidak boleh ada pembiaran jika memang sudah terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa PHDI juga memiliki Bhisama tentang Kesucian Pura, yang telah menjadi pedoman spiritual dan etika dalam menjaga tempat-tempat suci. Bhisama ini telah banyak dijadikan rujukan dalam berbagai kasus serupa sebelumnya.
“Bhisama dan regulasi pemerintah sebenarnya sudah sejalan. Persoalannya hanya di pengawasan dan penegakan. Jika kawasan suci terganggu, ya harus ditindak. Pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas,” katanya.
Meski menyuarakan keprihatinan, Kenak menegaskan bahwa PHDI tidak menolak aktivitas wisata. Namun, ia mengingatkan bahwa wisata seharusnya dijalankan dengan prinsip keselarasan, menghargai budaya lokal, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai spiritual masyarakat Bali.
“Bukan soal pro atau anti wisata. Ini soal menempatkan nilai kesucian sesuai porsinya. Kalau pura saja terganggu, lantas di mana lagi kita bisa bicara tentang Bali yang spiritual?” pungkasnya. (!)








