Jembrana – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Jembrana secara resmi mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana pada Kamis, 7 Agustus 2024. Ketua Pansus III, I Dewa Putu Merta Yasa, S.T., menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk proses fasilitasi ke Gubernur Bali.
“Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks, terutama di kawasan pesisir Kabupaten Jembrana yang sangat membutuhkan perhatian serius,” ujar I Dewa Putu Merta Yasa dalam penyampaiannya di forum paripurna.
Dalam laporan tersebut, Pansus III menyampaikan bahwa hasil fasilitasi dari Gubernur Bali telah diterima dengan beberapa catatan penyempurnaan. Di antaranya penyesuaian dasar hukum, perbaikan frasa dalam pasal-pasal tertentu, serta penyempurnaan tata cara penulisan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pansus III yang terdiri dari sembilan anggota juga menekankan pentingnya pelestarian fungsi lingkungan secara berkelanjutan demi menjamin kualitas hidup masyarakat Jembrana saat ini dan masa depan.
“Kami berharap produk hukum ini dapat dilaksanakan secara optimal oleh semua pihak, demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Dewa Putu Merta Yasa.
Dengan harmonisasi yang telah dilakukan, Pansus III menyatakan bahwa Ranperda RPPLH 2025–2055 layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (!)








