Jembrana, rallmedia – Keluhan dari orang tua siswa kembali mencuat terkait dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Jembrana, Bali. Praktik ini dikhawatirkan melanggar aturan, mengingat sekolah telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kebutuhan pembelajaran.
Seorang wali siswa berinisial IPS mengungkapkan kekecewaannya lantaran anaknya masih harus membeli LKS. “Dana BOS itu kan sudah untuk buku pegangan siswa. Kalau kami masih dibebani membeli LKS, rasanya tidak adil dan seharusnya tidak perlu terjadi,” ujar IPS saat diwawancarai pada Minggu, (18/1/2025).
Ia menduga, penjualan LKS dilakukan melalui kerja sama antara pihak sekolah dan toko buku tertentu. “Sekolah memang tidak menjual langsung, tetapi tetap saja ini tidak sesuai dengan peraturan. Jika benar ada keuntungan untuk pihak sekolah, tentu harus ditindak,” tambahnya.
Aturan Larangan Penjualan LKS di Sekolah
Kadisdipora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, AP, M.Si, menegaskan bahwa pembelian LKS oleh siswa tidak diwajibkan, dan praktik jual-beli di sekolah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi.
“Larangan ini tercantum dalam Pasal 181a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik atau tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan lainnya di lingkungan sekolah,” jelas Anom Saputra.
Ia juga merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. “Komite sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau seragam di lingkungan sekolah. Jika ditemukan, hal ini masuk kategori pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Menurut Anom Saputra, pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana. “Sanksi administrasi bisa berupa mutasi atau pencopotan jabatan. Jika melibatkan unsur pidana, pelaku bisa dihadapkan pada hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab kepala sekolah dalam mengawasi praktik di satuan pendidikan. “Pihak sekolah harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan tidak ada pelanggaran, apalagi yang merugikan siswa dan orang tua,” tutupnya.
Penegasan Hak Siswa
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, buku pegangan siswa yang disubsidi melalui Dana BOS harus diberikan secara gratis kepada peserta didik. Sementara itu, Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan melarang penerbit menjual buku teks pendamping langsung ke sekolah.
“Jika memang ada dugaan praktik penjualan LKS, kami akan melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik,” pungkas Anom Saputra.
Masyarakat diimbau melaporkan praktik serupa agar pemerintah dapat segera menangani permasalahan ini, demi menjaga kualitas dan integritas dunia pendidikan. (*)