Mengerikan, Seorang Wanita Cantik Dibunuh 3 Pria Secara Sadis

banner 120x600


Kasus pembunuhan seorang wanita di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap setelah dua dari tiga pelakunya ditangkap polisi.

Dua pelaku yang diringkus tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ialah F dan H, sedangkan satu tersangka lainnya buron, yakni P.

Kasus itu berawal dari penemuan mayat seorang perempuan berinisial T dengan kondisi mulut terbungkam kain serta tangan dan kaki diikat kain.

“Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Rabu (1/3).

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan identitas pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi.

Petunjuk lainnya adalah hilangnya barang milik korban.

Sejumlah barang yang hilang di rumah korban T berupa satu tabung elpiji kemasan 3 kilogram, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi, dan uang tunai sekitar Rp 60 ribu.

Dari sejumlah barang korban yang hilang itu polisi menyatakan motif peristiwa tersebut adalah pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian korban.

“Identitas pelaku juga berhasil didapatkan penyidik unit Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tuturnya.

Kombes Wahyu menyebut ada tiga pelaku dalam kasus itu, tetapi baru dua yang ditangkap.

“Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” ujar dia.

Tersangka F ditangkap pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin, Sidoarjo.

Detik-Detik Pembunuhan

Dari pengakuan para tersangka, pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan tewas di rumahnya, pelaku F bersama H dan P datang ke rumah korban di Glagaharum, Porong untuk mencuri.

“Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah,” ungkap Wahyu.

Para pelaku lantas mendapati rumah dalam keadaan gelap, tetapi secara samar mereka masih melihat korban berbaring tidur di sofa.

Kemudian, setelah setelah mendekati korban dengan merangkak, F langsung membungkam mulut perempuan itu menggunakan tangan kanan dari belakang.

Selanjutnya, P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut, sedangkan tersangka H memegangi kaki korban karena T berusaha melawan sambil berteriak.

“Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak,” ungkapnya.

Atas kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 Ayat 4 KUHP, maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati.

Loading

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *