Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan Rancangan Perda Inisiatif DPRD telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa selaku Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Jembrana, pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa (11/4), dijelsakan bahwa, adapun tahapan yang telah dilalui yaitu berupa rapat-rapat paripurna masa persidangan dan selanjutnya dilakukan harmonisasi dalam rapat kerjaa antara Pansus 2 dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya atas berbagai saran pendapat yang tertuang dalam Pendapat Bupati dan Jawaban Gabungan Fraksi serta telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.
“Pembahasan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah terbilang sangat lancar dimana diskusi-diskusi yang dilakukan antara Pansus 2 dengan Perangkat Daerah telah menemui kesepakatan-kesepakatan karena pada prinsipnya Ranperda ini materi muatan yang diatur bersifat yuridis normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan telah ditindaklanjutinya hasil fasilitasi Gubernur atas Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, maka Pansus 2 berpendapat bahwa Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah sudah layak untuk ditetapkan”, jelasnya.
Mengingat Ranperda ini adalah Ranperda Inisiatif DPRD, maka untuk laporan dalam Rapat Paripurna VIII nanti akan disampaikan oleh Bupati dalam bentuk Pendapat Akhir Bupati. (!)