Korupsi Anggaran Pajak Reses, Eks Bendahara Setwan DPRD Lotim Ditetapkan Menjadi Tersangka

banner 120x600

Mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lombok Timur berinisial Z, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. bersama tim jaksa penyidik, saat ekspose perkara tindak pidana korupsi yang digelar Jumat, (26/5/2023) pukul 14.00 wita.

Dijelaskan Lalu Mohamad Rasyidi, penetapan oknum Z sebagai tersangka, karena mantan bendahara Sekwan DPRD Lotim tersebut telah terbukti memotong pajak untuk reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 dan 2020. Namun, anggaran pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut tidak disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Ironisnya, lanjut Rasyidi, sebagian digunakan oleh oknum Z untuk kepentingan pribadinya.

Lebih jauh disampaikan Rasyidi, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023, bahwa total pajak anggaran reses anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh oknum Z ke kas Daerah Lombok Timur, senilai Rp.343.183.818.

“Anggaran tersebut, dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” tegas Rasyidi.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka Z, dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *