KONSPIRASI KORUPSI DI MASA PANDEMI COVID-19

Cyber Media News

KONSPIRASI KORUPSI DI MASA PANDEMI COVID-19
banner 120x600

Anggaran melalui KONI pada (CABOR) Cabang Olahraga TA 2020 mulai jadi sorotan public, lantaran uang hampir 2 milyar dicairkan oleh Dinas Pariwisata saat itu dibawah Kepemimpinan Bambang Irianto, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep di masa Covid -19 dengan alasan untuk kegiatan penyelenggaraan Keolahragaan.

Dimana masyarakat Sumenep sedang panik dengan tekanan kondisi saat itu akibat musibah Covid-19, pada waktu itu masyarakat hanya bisa pasrah dengan mengurung diri dirumah tanpa ada kepastian yang jelas, seluruh kegiatan apapun dibatasi, baik pendidikan, keagamaan, hajatan, tahlilan dll. Sementara diluar sana ada sekelompok kawanan manusia yang lihay dalam memanfaatkan kesempatan untuk tertawa dan menari diatas penderitaan orang lain. Sadiiiiiies

DISPARBUDPORA Sumenep mencairkan uang 1.93 milyar kepada 21 Cabang Olahraga dan KONI, penerima Dana Hibah yang dinilai seksi adalah Cabang olahraga PSSI Sumenep yang dipimpin oleh CHAIRUL ANWAR menerima kurang lebih 550 Juta, dengan pencairan dua kali tahapan, Tahap I tanggal 17 Juni 2020 dan Tahap II tanggal 30 Desember 2020.

Dan KONI Sumenep yang dipimpin SUTAN HADY TJAHYADI menerima  350 Juta, dua kali tahapan pencairan, Tahap I tanggal 10 Juli 2020 dan Tahap II. Tgl 10 Desember 2020. Uang tersebut yang kononnya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Olahraga/Penjaringan Atlet. Wau kereeen

Rasyid Nadyien, Aktivis Anti Korupsi menyampaikan kepada Media Cyber bahwa “Pencairan ke KONI tersalurkan dengan lancar ke beberapa Cabor Sumenep yang sudah terkontaminasi. sepertinya ada konspirasi yang terstruktur, dimana pencairan dilakukan tiga bulan setelah diberlakukan Pembatasan Berskala Besar dalam rangka memerangi Covid-19.

Seperti PP No. 21 tahun 2O2O tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diluncurkan 31 Maret 2020, PERMENKES No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), diluncurkan 3 April 2020, PERGUB Jatim No. 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ini sebuah kejahatan.

Demi Tangung jawab moral sebagai Aktivis Rasyid dengan berat hati mengatakan, “orang penting di KONI dan Cabor yang menerima aliran Dana Hibah yang besar dibandingkan dengan penerima lain. mencalonkan diri sebagai angogota legislatif SUTAN HADY TJAHYADI diusung dari PDIP untuk Dapil I, dan HAIRUL ANWAR diusung dari PAN untuk Dapil IV.”

“Sungguh sangat disayangkan dan Sungguh memprihatinkan jika Lembaga Legislatif nantinya terisi oleh orang-orang memiliki masalalu yang kelam, karena Legislatif sebuah lembaga yang mewakili rakyat dan mengawasi implementasi undang-undang di badan eksekutif”, jelasnya.

Rasyid Menambahkan, “Karena ini menyangkut uang rakyat, demi marwah dan nama baik, dan demi memperjuangkan karir kedepan, minimal memberikan penjelasan kepada publik tentang peruntukan/penggunaan dana Hibah yang diterimanya di masa C0vid-19, bukan malah diam seribu bahasa, seperti kura-kura dalam perahu”, imbuhnya.

Sebelum berita ini dipublikasi. Salah satu pihak petinggi Disparbudpora saat dikonfirmasi oleh awak Media Cyber melalui aplikasi whatsapp nya hingga sampai saat ini tidak membuka Chat/Conversation Room.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *