Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, serta para camat se-Kabupaten Jembrana pada Senin, (8/9/2025) di Ruang Rapat DPRD Jembrana. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang merupakan inisiatif DPRD.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin. Dalam pengantarnya, ia menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai payung hukum agar pengelolaan BUMDes di Jembrana lebih terarah, transparan, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Sajidin juga memperkenalkan anggota Komisi I, yang seluruhnya berjumlah 11 orang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Nyoman Sudiasa, menyoroti pasal 37 Ranperda, terutama terkait rangkap jabatan dalam struktur pengurus BUMDes serta masa kerja hingga 60 tahun. Menurutnya, aturan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kendala regenerasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Anggota Komisi I DPRD Jembrana, Ketut Sadwi Darmawan, menambahkan bahwa tujuan utama BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sebelum membahas teknis pasal-pasal, penting bagi DPRD dan mitra kerja memahami kembali karakteristik, tujuan, serta fungsi BUMDes. Ia menegaskan, Ranperda harus bisa menjadi dasar hukum yang jelas sehingga ke depan tidak menimbulkan kecemburuan antar desa maupun kecamatan dalam pengelolaan aset dan keuntungan BUMDes.
Dari pihak eksekutif, Kabid PMD Pemkab Jembrana, Ketut Sudiono menyampaikan bahwa Jembrana telah memiliki Perda lama tentang BUMDes sejak tahun 2006. Namun, regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan terbaru, terutama setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021. Sudiono menjelaskan, saat ini di Jembrana terdapat 41 BUMDes dan 5 BUMDesma (BUMDes Bersama). Ia menekankan bahwa pengelolaan harus sesuai aturan, berbadan hukum, dan berbasis musyawarah desa atau antar desa.
Sejumlah masukan juga datang dari camat, Forum BUMDes, hingga perwakilan bagian hukum. Camat Pekutatan menegaskan pentingnya peran BUMDes dalam mendukung visi misi Bupati, terutama penanggulangan kemiskinan. Sementara itu, Forum BUMDes menyoroti pasal tentang masa jabatan direktur serta aturan penyertaan modal yang dinilai perlu lebih fleksibel agar sesuai dengan dinamika di lapangan.
Bagian Hukum Setda Jembrana mengingatkan agar Ranperda diselaraskan dengan PP 11 Tahun 2021 serta memasukkan ketentuan pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2006. Mereka juga menegaskan bahwa materi muatan harus disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Ketua Komisi I menutup rapat dengan menegaskan bahwa Ranperda ini masih berupa rancangan, sehingga sangat terbuka terhadap masukan.
“Tujuannya agar Perda yang nantinya lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, tidak kaku, dan bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi pengembangan BUMDes,” ujarnya.
Dengan adanya rapat ini, DPRD Jembrana berharap Ranperda BUMDes bisa segera difinalisasi dan disahkan, sehingga desa-desa di Jembrana memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengelola potensi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warganya. (!)








