Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama Bagian Hukum Setda, Dinas PMD, camat se-Kabupaten Jembrana, serta perwakilan BUMDes, Jumat (3/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, H. Sajidin, dengan pembahasan yang menyoroti sinkronisasi regulasi, posisi kelurahan dalam BUMDes Bersama, hingga ketentuan masa jabatan direktur.
Plt Camat Jembrana menilai Ranperda harus menyesuaikan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2018 yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta menegaskan hasil usaha BUMDes masuk sebagai pendapatan asli desa.
Kabag Hukum Setda Jembrana menambahkan, kedudukan kelurahan dalam BUMDes Bersama masih memerlukan kejelasan. Desa memiliki PADes, sedangkan kelurahan tidak, sehingga statusnya harus diatur jelas dalam Perda.
Beberapa camat juga menekankan pentingnya pelibatan lurah dalam pengelolaan aset BUMDes Bersama, terutama aset eks-PNPM yang kini dikelola secara kolektif di tingkat kecamatan.
Selain itu, masa jabatan direktur BUMDes turut menjadi sorotan. Perwakilan BUMDes mengungkapkan masih ada perbedaan aturan di lapangan, dari dua periode hingga belasan tahun menjabat. Kabag Hukum menegaskan perlunya kepastian hukum dalam Ranperda agar regenerasi kepemimpinan berjalan sehat.
Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, memastikan seluruh masukan akan digodok lebih lanjut. “Tujuan kita, Ranperda ini bisa memberi kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan desa dan kelurahan di lapangan,” pungkasnya. (&)








