Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Dengan Modus Ongkir Angkutan Menaikkan Harga 8 Ribu Per Sak 

Rallmedia

Keterangan Foto : Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Dengan Modus Ongkir Angkutan Menaikkan Harga 8 Ribu Per Sak 
banner 120x600

Sumenep – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan seluruh pupuk subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Perusahaan pelat merah ini juga siap menindak kios yang menjual pupuk subsidi di atas ketentuan HET. (14/3/2024)

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, total alokasi pupuk subsidi pada tahun 2024 ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, pupuk Nitrogen, Posfor, dan Kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus sebanyak 211.003 ton.

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Rasyid Nahdliyin Pemerhati kebijakan, menghimbau para petani untuk melaporkan jika menemukan harga pupuk subsidi di atas HET ke nomor telepon layanan Pupuk Indonesia 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

” Rasyid mengatakan Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar Rasyid dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Berbeda dengan Kios Pupuk yang bertolak belakang dengan Regulasi sebagaimana mestinya Kios yang menaungi Kelompok tani dalam penyaluran pupuk subsidi yang diduga sudah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Yaitu kios Janur Kuning  Yang beralamat di Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Dari keterangan narasumber yang paten. Yang tidak mau namanya di publikasi. Menyatakan beberapa hal yang sangat tidak etis sebagai Kios pupuk. Dari keluhan dan keterangan Sumber yaitu

1, pendistribusian pupuk dari kios ke kelompok tidak tepat waktu musim tanam. Karena pupuk dikeluarkan mendekati musim panen.
2, Kios melakukan pemotongan terhadap penebusan jata kelompok seberat 1 ton per kelompok tani.
3. Kios menaikan harga tanpa adanya musyawarah kepada kelompok tani. Kios menaikkan harga kepada kelompok dengan modus melalui ongkos angkutan sehingga secara tidak langsung harga melonjak naik ke 8000/sak utk urea. Dari harga standar pemerintah 112.500 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) menjadi 120.500 (seratus dua puluh lima ratus rupiah) nah  anehnya dari pihak kelompok tidak diperbolehkan membawa mobil angkutan sendiri.
4, kios minta uang dengan modus penguploadan Rp. 20.000 kepada tiap per/kelompok. Bahkan Ada kelompok yang sudah membayar dulu kepada pengelola kios, namun sampai saat ini  belum mendapat pupuk.
5, Penebusan pupuk oleh kelompok untuk musim tanam sampai saat ini belum direalisasi oleh kios.

Dari dugaan penyimpangan kebijakan pemerintah Indonesia yang dilakukan oleh pihak kios Pupuk Janur Kuning Desa Talang tersebut akan menjadi pertanyaan besar untuk Kepala Dinas yang baru menjabat terkait (Tupoksi) tugas dan fungsi unsur organisasi. Yaitu Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan pangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Dinas yang mempunyai fungsi yaitu :

1.Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;
2. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;
3. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;
4. Pengkoordinasian pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan:
5. Pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan
6.Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi,dan pelaporan di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan.

Sebelum berita ini dipublikasi oleh Media Beritaviral.co.id. Pengelola Kios Janur kuning melalui aplikasi whatsappnya tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan / penyimpangan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *