Santer Kabar Pengkavlingan Hutan Bali Barat, Warga Resah: Ini Penjelasan Kepala KPH dan TNBB

Keterangan Foto : Santer Kabar Pengkavlingan Hutan Bali Barat, Warga Resah: Ini Penjelasan Kepala KPH dan TNBB
banner 120x600

Jembrana, Rallmedia – Santernya kabar mengenai pengkavlingan kawasan Hutan Bali Barat oleh investor memicu keresahan di tengah masyarakat. Beberapa laporan menyebutkan adanya aktivitas yang diduga melibatkan pembukaan lahan dan pemasangan patok di kawasan tersebut.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial IGB, menyampaikan kekhawatirannya. “Kami sangat prihatin dengan informasi ini. Kawasan Hutan Bali Barat adalah paru-paru Bali yang harus dilindungi. Jangan sampai upaya pelestarian yang telah berlangsung sejak era Dewan Raja-Raja Bali pada 1947 menjadi sia-sia,” ujar IGB pada Selasa (21/1/2025).

Menurut IGB, sejumlah lahan, termasuk di sekitar Pertigaan Cekik, telah dibuka menggunakan alat berat. Bahkan, ia menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses tersebut. “Dari informasi yang saya peroleh, ada konsorsium yang diduga melibatkan anak pejabat daerah, meskipun belum ada papan nama yang dipasang,” tambahnya.

Klarifikasi Kepala KPH Bali Barat

Menanggapi isu ini, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugiyanto, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas. “Tidak benar jika kawasan hutan dikavling sembarangan. Semua pemanfaatan dilakukan sesuai regulasi, termasuk program perhutanan sosial dan pemanfaatan oleh investor yang memiliki izin resmi,” ungkapnya.

Ia memaparkan, dari total 12.000 hektare kawasan hutan, 35 izin telah diberikan untuk program perhutanan sosial, seperti hutan desa dan kemitraan kehutanan. Sementara itu, hanya satu izin yang diberikan kepada investor, yaitu PT Wiradharma Bakti, yang mengelola 252 hektare di kawasan hutan produksi terbatas.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses perizinan, mulai dari penataan batas hingga penyusunan rencana pengelolaan, dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 terkait penyelenggaraan Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak ada aktivitas yang melanggar aturan,” tegas Agus Sugiyanto.

Kepala KPH Bali Barat juga menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat untuk mencegah munculnya miskomunikasi. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk mendukung program ini demi keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.

Penjelasan Kepala TNBB

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menambahkan bahwa pengelolaan kawasan TNBB dilakukan berdasarkan sistem zonasi. “Kawasan ini dibagi menjadi beberapa zona, seperti zona inti untuk konservasi murni, zona usaha untuk wisata alam, serta zona publik dan tradisional untuk kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Zona usaha di TNBB, yang hanya mencakup kurang dari 10% dari total luas kawasan 19.000 hektare, digunakan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. “Perusahaan mitra wajib mematuhi prinsip wisata alam yang bertanggung jawab, tanpa menebang pohon atau merusak ekosistem,” ujarnya.

Saat ini, beberapa mitra resmi yang beroperasi di TNBB meliputi Menjangan Resort, Soria Barito Wisata, dan Nusa Bay, dengan beberapa perusahaan lain dalam proses pengajuan izin. Kepala Balai TNBB memastikan bahwa semua kegiatan di kawasan ini diawasi ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan masyarakat dan pihak terkait guna memberikan pemahaman yang benar. Harapan kami, sinergi antara pelestarian alam dan aktivitas ekonomi dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan memahami langkah-langkah yang diambil untuk menjaga kelestarian Hutan Bali Barat. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *