Kronologi suami menganiaya istri di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.
Dia mengoyak kemaluan sang istri hingga terluka lantaran ditolak saat diajak berhubungan intim.
Korban yang tak terima perbuatan sang suami lantas melapor ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial MN (38) yang sempat melarikan diri ke daerah Langgar Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat interogasi pelaku MN mengakui perbuatannya.
Hal itu dia lakukan lantaran kesal selama ini istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim tanpa alasan jelas sejak Ramadhan. Akibat perbuatannya, sang istri harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sudah berapa kali ku minta tapi tak diberi. Namanya juga manusia kan. Saya paksa-paksa pakai tangan. Sekarang saya menyesal,” ujar MN, Rabu (24/5/2023).
Kapolsek Barumun AKP Miftahundin Harahap menjelaskan, awak mula terjadinya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan suami kesal dengan tingkah istrinya yang selalu menolak berhubungan intim.
“Pelaku ini merobek kemaluan istrinya dengan tangannya. Akibatnya kemaluan istri dijahit sebanyak tiga jahitan,” katanya.
Saat ini pelaku MN ditahan di Mapolsek Barumun.
Dia dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.