Jembrana – Video dua remaja yang diduga melakukan tindakan asusila di toilet umum di Kabupaten Jembrana beredar luas dan menuai perhatian publik. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (27/10/2024) malam dan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp, membuat masyarakat heboh.
Dalam video berdurasi singkat yang direkam dari ventilasi toilet, terlihat momen saat petugas Satpol PP Jembrana mengamankan kedua remaja tersebut. Keduanya tertangkap basah dalam posisi yang dianggap melanggar norma kesopanan.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 22.30 WITA yang mencurigai pasangan tersebut karena berada di dalam toilet terlalu lama,” jelas Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya. “Setelah petugas kami tiba, mereka mendapati keduanya dalam keadaan yang tidak pantas, dengan pakaian bagian bawah yang tidak dikenakan,” tambahnya.
Peristiwa ini pun mengundang kerumunan warga sekitar yang penasaran. Meski petugas mengimbau warga untuk tidak merekam, banyak yang tetap melakukannya, sehingga video kejadian cepat menyebar di media sosial.
“Kami sangat menyayangkan adanya perekaman yang dilakukan warga karena bisa menambah tekanan bagi kedua remaja ini,” ujar Leo.
Selanjutnya, pasangan remaja itu dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Orang tua kedua remaja dipanggil, namun hanya orang tua dari pihak laki-laki yang hadir.
“Setelah pemeriksaan selesai, keduanya kami serahkan kembali kepada keluarga masing-masing,” tambah Leo.
Lebih lanjut, Leo mengungkapkan bahwa remaja laki-laki masih berstatus pelajar SMP di Jembrana, sementara remaja perempuan sudah putus sekolah.
Kasat Pol PP Jembrana mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam memperhatikan perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka. “Orang tua sebaiknya meluangkan waktu untuk mendampingi anak-anak remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif seperti pergaulan bebas, narkoba, atau tindakan kriminal lainnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pengaruh media sosial dan konten-konten yang kurang bijak dari luar dapat memengaruhi psikologi remaja di era modern ini. (*)