Heboh !! Anggota DPR Mendadak Dilaporkan Ke MKD, Kasusnya Lumayan Berat

Keterangan Foto : Heboh !! Anggota DPR Mendadak Dilaporkan Ke MKD, Kasusnya Lumayan Berat
banner 120x600

Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan oleh istri keduanya, M yang berusia 30 tahun, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut M, dugaan KDRT ini terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

Bukhori Yusuf merupakan anggota Komisi VIII yang membidangi isu agama dan sosial.

Di Pemilu 2019, Bukhori mendapatkan suara 52.790 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I dan membuatnya menjadi salah satu dari lima kader PKS Jateng yang berhasil menjabat di DPR periode 2019-2024.

Pria kelahiran Jepara, 5 Maret 1965 ini adalah lulusan Jurusan Syariah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) dan Jurusan Ilmu Hadis dan Studi Islam di Universitas Islam Madina, Arab Saudi.

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa, 23 Mei 2023, usai menyelesaikan pendidikan sarjana, Bukhori lalu melanjutkan studi pascasarjana.

Saat itu ia mengambil pendidikan di Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta program studi konsentrasi Hukum Islam.
Sebelum memutuskan terjun ke dunia politik, Bukhori terlebih dahulu berkecimpung di dunia pendidikan.

Ia sempat mengajar di sejumlah instansi pendidikan, mulai dari Universitas Mercu Buana hingga Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasa Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.

Minat berorganisasi Bukhori sudah menonjol sejak ia masih duduk di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan semakin terasah saat ia masuk kuliah.

Pada tahun 1990, ia ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Daurah Muslim Semi bagi mahasiswa Indonesia di Arab Saudi, dan setelah pulang, ia mulai aktif di PKS.

Jabatan Karier Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010).

Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012) Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2015-2020) Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025)

Selain aktif di dunia pendidikan dan politik, Bukhori juga dikenal sebagai salah satu tokoh ulama.

Di sela kesibukannya, Bukhori masih aktif dalam kegiatan dakwah dan sering diundang untuk mengisi acara pengajian di sejumlah masjid di Jakarta maupun di Jawa Tengah.

“Hari ini kami lakukan pengaduan, masalah yang dialami karena ada hal yang terkait etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan.
Hari ini, kami melaporkan dan laporan diterima. Ini tadi baru diterima,” ujar kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan.

“Yang saya sampaikan ada masalah KDRT,” sambungnya.

Srimiguna mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Ia pun sempat menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023, untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus yang menimpa kliennya.

“Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan,” tuturnya.

Kemudian, pada Mei 2023, kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pelimpahan dilakukan lantaran kasus ini terjadi di tiga daerah yakni Depok, Bandung dan Jakarta.

Adapun dalam laporannya ini, ia menyertakan sejumlah lampiran seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri hingga surat nikah.

Sementara untuk bukti seperti visum hingga rekam medis akan dibuka saat persidangan.

“Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Sri menyebut kondisi kliennya masih belum stabil.

Meskipun telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan, Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi klien kami saat ini psikisnya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *