Bangun Di Sempadan Sungai Tanpa Izin, Diancam Sanksi 15 Tahun Penjara

Rallmedia

Keterangan Foto : Bangunan di sempadan sungai
banner 120x600

Pasca pemasangan papan plang larangan membangun bangungan di sempadan sungai oleh Kementerian Agraria dan Pemda di lima titik di kota Denpasar, Pemerintah tidak akan mentolelir dan akan memberikan sanksi. Dimana sanksinya adalah penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar bagi siapapun yang melanggarnya.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi Awak Media, pada Jumat (26/10/2018) mengatakan, sanksi bagi pelanggar ini diberlakukan, menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b, yang menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan / pemanfaatan air.

“Kalau ada yang melanggar itu langsung sanksinya dipidana penjara 15 tahun dan didenda Rp 5 miliar, ini kami pasang di beberapa titik di Kota Denpasar, terdiri atas Jalan By Pas Ngurah Rai, Tukad Balian, dan Tukad Nyalian”, tegasnya.

Pemasangan larangan itu, menurutnya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang memanfaatkan sempadan garis sungai di Kota Denapsar.

“Ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengamalkannya di masing-masing lingkungan mereka. Kami himbau di Denpasar tidak ada yang melanggarnya, sebab sesuai undang-undangan nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 69 ayat 1 pelanggar dikenakan tiga jenis sanksi, yang terdiri atas penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Berikut yang kedua, bisa dipenjara delapan tahun dan denda Rp 1.5 miliar, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Dewa Gede Anom.

Masih menurut Dewa Gede Anom, garis sepadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sedangkan sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

Disini diatur juga untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, dimana garis sempadannya ditentukan paling sedikit tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Kemudian garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter.

“Dalam hal ini, sebelum masuk pada ranah pidana, bagi pelanggar akan kita awali dulu dengan tahapan-tahapan. Diantaranya, penegoran hingga pemberian peringatan. Sebab ada sanksi administrasi, tindakan dan sesuai pengawasan kita,” tutupnya. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *