Negara – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana selaku Ketua Badan Musyawarah, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., bersama anggota Banmus untuk membahas penugasan alat kelengkapan dewan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus menetapkan jadwal kegiatan DPRD selama bulan Juli 2026.
Pelaksanaan rapat merupakan bagian dari fungsi Badan Musyawarah dalam mengatur agenda dan mekanisme kerja DPRD, termasuk memberikan rekomendasi terhadap alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab membahas setiap rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan secara resmi.
Dalam rapat tersebut, Banmus membahas dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Ranperda pertama berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran, yang memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Data keuangan menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,197 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1,175 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp22,57 miliar. Setelah dikombinasikan dengan pembiayaan netto sebesar Rp72,89 miliar, diperoleh SiLPA sekitar Rp95,46 miliar yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Ranperda kedua mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, serta memperjelas peran pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan, Badan Musyawarah menyepakati agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana, sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana.
Selain menghasilkan rekomendasi tersebut, Banmus juga menetapkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana untuk bulan Juli 2026. Jadwal yang telah disepakati akan menjadi pedoman pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan dewan maupun sidang paripurna sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai agenda yang telah direncanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana selaku Ketua Badan Musyawarah, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., mengatakan bahwa penetapan alat kelengkapan DPRD pembahas Ranperda merupakan bagian penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah dibahas oleh alat kelengkapan yang memiliki ruang lingkup tugas sesuai substansi materi yang diatur.
“Melalui rapat Badan Musyawarah ini, kami memastikan proses pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD. Penugasan kepada Badan Anggaran maupun Komisi I diharapkan mampu mengoptimalkan pembahasan sehingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.
Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih adaptif dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat sesuai perkembangan regulasi nasional.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan berlangsung tepat waktu, terbuka, dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.
Ketua Banmus berharap seluruh proses pembahasan kedua Ranperda dapat berlangsung secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana. (*)








