banner 728x250

DPRD Jembrana Setujui Ranperda Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Menjadi Ranperda Inisiatif DPRD

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Setujui Ranperda Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Menjadi Ranperda Inisiatif DPRD
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (2/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda rapat membahas hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, sekaligus persetujuan Ranperda Inisiatif Komisi I menjadi Ranperda Inisiatif DPRD.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Ranperda Inisiatif Komisi I tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan telah melalui proses pengkajian oleh Bapemperda sebelum dibawa ke forum paripurna.

“Ranperda Inisiatif Komisi I tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2026 telah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda dan oleh karenanya hasil pengkajiannya akan dilaporkan hari ini,” ujar Ni Made Sri Sutharmi saat membuka rapat.

Laporan hasil pengkajian kemudian disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana, Hasbil Ma’ani, S.Pd. Dalam laporannya dijelaskan bahwa Bapemperda telah melaksanakan pembahasan serta harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terhadap Ranperda yang diusulkan Komisi I tersebut.

Menurut Hasbil, proses harmonisasi dilaksanakan pada 11 Mei 2026 guna memastikan substansi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari hasil harmonisasi tersebut, terdapat sejumlah penyempurnaan yang perlu dilakukan, mulai dari penyesuaian dasar hukum, perbaikan norma dan pengaturan pasal, hingga penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif, penyidik, dan ketentuan pidana.

Meski demikian, Bapemperda menilai Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Sehubungan dengan telah dilaluinya rangkaian proses pembentukan Ranperda secara lengkap serta telah diterimanya hasil pengharmonisasian dari Kanwil Kementerian Hukum Bali, maka Bapemperda menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat telah layak untuk diajukan kepada Bupati Jembrana sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana guna diproses pada tahapan pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hasbil.

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, rapat dilanjutkan dengan penyampaian saran dan pendapat anggota DPRD, sebelum akhirnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda Inisiatif Komisi I untuk ditetapkan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana.

Melalui pembentukan regulasi tersebut, DPRD Jembrana berharap tercipta landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250